Status Kuwu Desa Surakarta Naik Jadi Tersangka Oleh Tipidkor

Cirebon, Suararadarcakrabuana.com –  Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh K selaku Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Kuwu tersebut dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri. karena dianggap telah merugikan negara dengan senilai Rp500 juta,  Kini Kuwu Surakarta statusnya sudah naik menjadi tersangka.

Berdasarkan dari surat yang dikeluarkan oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Cirebon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon dengan Nomor Surat: B/845/IV/Res.3.3/2025/Reskrim.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/direktur-jak-tv-tahanan-kota-sang-istri-jadi-jaminan/

Menurut Hamdan, salah satu tokoh Desa Surakarta mengatakan bahwa proses pengungkapan kasus tersebut cukup lumayan panjang. Namun perjuangan masyarakat demi menegakkan kebenaran, kini menuai hasil dengan status Kuwu Surakarta menjadi tersangka.

” Proses laporan yang kami lakukan melalui Tipidkor Polresta Cirebon, berbeda dengan desa-desa lainnya yang melalui Kejaksaan. Kami masyarakat Desa Surakarta mengapresiasi dan selalu percaya kepada Polresta Cirebon atas kinerjanya. ” ungkap Hamdan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kasus-mafia-peradilan-deretan-aset-yang-disita-kejagung/

Hamdan pun menyampaikan harapan masyarakat melalui pesan whatsapp-nya, agar Bupati Cirebon secepatnya mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara sesuai aturan di Perbup Nomor 155/2020. Jangan sampai Kuwu yang sudah tersangka ini menyalahgunakan anggaran dan supaya Pemerintahan Desa bisa berjalan dan kondusif.

” Kalau sesuai informasi yang disampaikan oleh Camat Suranenggala dan DPMD kepada kami, ketika sudah keluar SK Pemberhentian Sementara, maka ditunjuk PLT untuk mengisi kekosongan sampai inkrah. Kemudian setelah itu diangkat PJ dari unsur PNS untuk mempersiapkan PAW.” Papar Hamdan

Muali selaku Ketua FKKC menyayangkan dengan  adanya hal tersebut, padahal dirinya sering menghimbau agar para Kuwu bisa mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dan senantiasa selalu bekerja dengan komitmen dalam melayani masyarakat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-bongkar-korupsi-csr-bi-satori-dan-heri-diperiksa-terpisah/

” Dalam kasus ini, pihak FKKC tidak akan intervensi terhadap proses hukum atas kasus Kuwu Surakarta, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada APH.” Ujar Muali ketua FKKC.

Menurut penuturan Hamdan bahwa masyarakat akan selalu menjaga kondusifitas, agar tidak terjadi gejolak yang berlebihan.

“Walaupun berkas belum lengkap semuanya untuk diserahkan ke Kejaksaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada APH dan Kejaksaan” pungkasnya.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!