Di Duga Jaringan wifi Ilegal, Apa Tindakan Pemkab Cirebon

Cirebon. Suararadarcakrabuana.com –  Di Berbagai wilayah banyak ditemukan pemasangan kabel wifi yang diduga ilegal,  di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Selain diduga beroperasi tanpa izin resmi, pemasangan kabel dilakukan secara semrawut, banyak yang menempel di tiang PLN maupun tiang provider resmi tanpa izin.

Dengan adanya kabel wifi sehingga meresahkan masyarakat karena mengganggu estetika dengan pemasangan asal-asalan juga berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

para pengusaha penyedia jasa internet server provider (ISP) menjalankan bisnis tersebut, bahkan adanya dugaan, ada sebagian para oknum pengusaha yang nekad melakukan secara tidak resmi lebih tepatnya“ILEGAL”.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/beras-dan-rokok-beban-terbesar-warga-miskin-indonesia/

Ditengah persaingan usaha penyedia ISP selalu di manfaatkan oleh oknum pengusaha nakal yang hanya mengutamakan keuntungan saja dan tidak memperhatikan dampak dari semrawutnya kabel, sehingga merusak pemandangan.

Dalam hal tersebut apa tindakan dari dinas terkait, apakah dibiarkan atau ditindak tegas ?

Menurut pengakuan dari beberapa warga saat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan dengan ada pemasangan kabel wifi yang semrawut.

” Para Pengusaha Wifi dengan berbagai cara menawarkan pemasangan wifi secara gratis atau dengan harga murah di rumahnya, serta meminta menyebarluaskan jaringan wifi tersebut ke tiap-tiap rumah warga menggunakan alat penguat sinyal atau lainnya biasanya dengan tarif yang lumayan murah, sehingga masyarakat menjadi merasa tergiur. Bahkan ada yang menjanjikan komisi asal bisa mendapatkan konsumen  “Ungkapnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pelaksanaan-rehabilitasi-irigasi-pemukiman-tak-transparan/

Merujuk ke undang-undang no. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang sebagaimana telah dijelaskan di rubah dengan UU No 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara, dan atau di denda paling banyak Rp. 1. 500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah.

Namun selama ini baik dari pihak APH, pemdes setempat dan dinas terkait seolah – olah tutup mata, tidak ada upaya tindakkan apapun terhadap para pengusaha ISP ilegal tersebut.

” Kami harap kepada APH, Pemdes maupun Dinas terkait agar turun kelapangan dan cros cek, kabel wifi yang terpasang tersebut. apakah sesuai dengan tupoksi atau hanya menumpang di tiang yang bukan milik nya.” pungkas  nya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-lbh-elit-usut-tuntas-kasus-ijazah-paket-b-palsu/

Guna menindaklanjuti hal tersebut, pihak pemdes harus mendata dan cek legaitasnya. Serta apabila pemasangan kabel wifi menumpang di Tiang Telkom langsunng laporkan ke pihak telkom atau APH. Maka harus menindak tegas pengusaha wifi tersebut.

” apabila pihak telkom menemukan kabel wifi nempel di tiang telkom seharusnya mengambil tindakkan pemutusan dan cari pelaku usahan siapa, serta seret ke ranah hukum. pungkas Ketua AWPI DPC Cirebon

 

Sumber Ketua AWPI Dpc Cirebon

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!