Majalengka. Suararadarcakrabuana.com – Sepanjang akhir tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi memberhentikan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menurunkan jabatan dua ASN lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, mengungkapkan bahwa tujuh ASN yang diberhentikan terdiri dari lima pelaksana di lingkungan instansi pemerintah daerah dan dua orang tenaga guru.
Seluruh proses tersebut telah melalui mekanisme berjenjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Yang tujuh orang sudah diberhentikan itu, rekomendasinya sudah turun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kami sudah memproses Surat Keputusan pemberhentiannya,” ujar Ikin Asikin kepada RRI, (11.2/2026).
Ia menjelaskan, proses pemberhentian tersebut berlangsung pada periode September hingga Desember 2025. Namun demikian, BKPSDM tidak membuka identitas para ASN yang dikenai sanksi.
“Kalau nama tidak kami sebutkan, yang penting jumlah dan prosesnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Ikin memaparkan bahwa seluruh kasus bermula dari proses pembinaan di masing-masing instansi. Ketika pembinaan internal tidak membuahkan hasil dan ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang otentik, BKPSDM kemudian mengusulkan rekomendasi sanksi kepada BKN.
“Setelah rekomendasi dari BKN turun, barulah kami sampaikan kepada Bapak Bupati Majalengka untuk diterbitkan surat pemberhentian,” jelasnya.
Selain pemberhentian, BKPSDM Majalengka juga menjatuhkan sanksi penurunan jabatan terhadap dua ASN. Salah satu di antaranya sempat menjadi perhatian publik karena viral, berkaitan dengan skandal asmara.
Sementara satu lainnya terkait laporan pelanggaran berupa penjualan aset, ketidakhadiran kerja, dan pelanggaran disiplin lainnya. “Keduanya sudah kami usulkan ke BKN dan sudah dilaksanakan penurunan jabatannya,” kata Ikin Asikin.
Penurunan jabatan tersebut bersifat sementara, dengan durasi maksimal satu tahun. Setelah masa itu, peluang untuk kembali ke jabatan semula tetap terbuka, namun sepenuhnya bergantung pada hasil pembinaan dan kebijakan Bupati Majalengka
“Tidak bisa dipastikan kembali. Harus ada alasan yang tepat dan pertimbangan pimpinan daerah,”ujarhnya
Terkait penyebab utama pemberhentian tujuh ASN tersebut, Ikin menegaskan bahwa sebagian besar karena tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Di akhir keterangannya, Ikin menyampaikan harapan besar kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka agar menjadikan kasus ini sebagai refleksi bersama.
“Majalengka memiliki visi menjadi daerah yang ‘Langkung SAE’. ASN adalah salah satu modal utama untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati mewujudkan visi itu,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kinerja, tanggung jawab, dan profesionalisme ASN sesuai tugas dan fungsi masing-masing, baik sebagai guru, tenaga teknis, maupun pelaksana kebijakan publik.
Saat ini, BKPSDM Majalengka juga tengah mendorong manajemen talenta sebagai dasar rotasi dan promosi jabatan, dengan kinerja dan kompetensi sebagai indikator utama.
“Harapannya, ASN Majalengka terus meningkatkan kompetensi diri, berkarier secara sehat, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” pungkas Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin.
Wonk Alit/SRC




