Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Massyarakat yang membeli kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor bekas masih menjadi salah satu alternatif bagi konsumen yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau.
Namun, setelah membeli kendaraan bekas sebaiknya segera melakukan balik nama untuk memastikan status kepemilikan telah resmi berpindah tangan.
Menurut pandangan dari salah satu ketua AWPI Dpc Cirebon yang sekaligus Pimpinan Redaksi media ini, Setelah membeli kendaraan bekas, penting untuk segera melakukan proses balik nama agar pengurusan administrasi ke depannya menjadi lebih mudah dan lancar.
“Daripada kesulitan melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan sebelumnya, masyarakat bisa melakukan balik nama dengan gratis, karena BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama kali.” Ujar Ketua DPC Kabupaten Cirebon
Dia juga mengatakan, persyaratan balik nama kendaraan bermotor bekas juga lebih mudah dilengkapi oleh wajib pajak.
Dilansir dari unggahan Instagram Samsat Digital ada berbagai keuntungan jika melakukan balik nama kendaraan setelah membeli mobil atau sepeda motor bekas, yaitu:
- Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
- Memudahkan persyaratan administrasi
- Bisa bayar pajak melalui aplikasi Signal
- Mempermudah penelusuran jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang
- Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
- Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
- Berkontribusi dalam program pembangunan daerah
Dengan melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik baru memiliki legalitas yang jelas dan aman, serta mudah dalam mengurus administratif.
Semoga Artikel ini bermanfaat dan mensambah wawasan masyarakat terkait pembelian kendaraan bemotor, baik roda dua maupun roda empat. untuk mengetahui info terupdate klik ; https://www.suararadarcakrabuana.com/
Redaksi : Rakhmat sugianto.SH






