Cimahi. Suararadarcakrabuana.com – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi telah meringkus 15 anggota geng motor “Lelaki Penuh Dosa” (Lapendos) yang terlibat dalam aksi penyerangan dan pembacokan terhadap warga di wilayah Bandung Raya. Kelompok ini dilaporkan beraksi secara acak dan menyebabkan luka ringan pada seorang anak di bawah umur.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menyatakan, total pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut berjumlah 19 orang, namun empat di antaranya masih buron.
“Kami amankan geng dengan nama Lelaki Penuh Dosa atau Lapendos yang menyerang anak kecil di Cipagedan 7 Desember lalu. Total ada 19 pelaku, tapi baru 15 yang kami amankan,” ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi,(20/12/2025).
Sebanyak 15 pelaku yang ditangkap yakni AH, MNF, MRP, GZ, JE, PD, MDA, DA, dan MR.Selain itu, enam pelaku lainnya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, masing-masing berinisial RPA, MRF, YH, AM, DO, dan DSA.
Menurut keterangan Niko, aksi kekerasan ini diawali dengan berkumpulnya para pelaku di wilayah Cipageran atas instruksi tersangka JE. Mereka kemudian berkeliling menggunakan delapan sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan bambu.
“Jadi mereka ini mengawali aksinya dari Cipageran atas arahan dari tersangka JE. Mereka kemudian membawa senjata tajam dan bambu yang mereka sebut alat. Kemudian berkeliling mencari sasaran secara acak,” jelas Niko.
Saat beraksi, para pelaku berpapasan dengan sejumlah pengendara dan melakukan penyerangan tanpa pandang bulu. Salah satu korban adalah anak di bawah umur yang menderita luka bacok pada bagian tangan dan kepala.
“Hasil pemeriksaan, ternyata salah satu pelaku ini kenal dengan korban, dia merasa ada masalah di medsos tapi diluapkan saat bertemu. Jadi dari situ, para tersangka menganiaya korban dengan senjata tajam sampai mengalami luka di tangan dan kepala,” tutur Niko.
Korban saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Polisi menangkap para tersangka di berbagai lokasi, termasuk Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana, Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, Pasal 358 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman pidana untuk para tersangka, yakni maksimal 9 tahun penjara,” tegas Niko.
Salah seorang tersangka berinisial JE mengakui bahwa aksi penyerangan tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Ia mengeklaim penyerangan dipicu oleh persoalan pribadi temannya dengan korban.
“Jadi yang ngajak nyerang korban itu teman saya, karena ada masalah. Tujuannya ya biar dikenal juga,” ujar JE.
Wonk Alit




