Daftar Penyakit Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Cirebonm. Suararadarcakrabuana.com – BPJS Kesehatan bisa menjadi pilihan asuransi untuk menanggung biaya pengobatan. Bunda hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan yang dituju untuk berobat.

Meski begitu, tidak semua penyakit bisa ditanggung biayanya dengan BPJS Kesehatan, Bunda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan umumnya adalah pelayanan yang bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, seperti layanan estetika.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/cara-cek-penerima-bsu-tahap-4-aplikasi-bpjs-ketenagakerjaan/

Ada banyak penyakit yang bisa ditanggung biaya pengobatannya dengan BPJS Kesehatan. Tapi, ada juga yang tidak dapat ditanggung.

Sebelum berobat ke fasilitas kesehatan, Bunda sebaiknya memastikan dulu syarat dan ketentuan penggunaan asuransi. Selain mendatangi fasilitas kesehatan, informasi terkait BPJS Kesehatan juga bisa didapatkan dengan menghubungi call center di nomor 165.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/peserta-jkn-bisa-naik-kelas-rawat-pakai-skema-cob/

Setidaknya, ada 21 penyakit yang yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Selain 10 daftar di atas, masih ada 11 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apa saja

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!