Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mengatur ketentuan terbaru terkait Pemberhentian Tidak Hormat PNS.
Regulasi ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2023 dan menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut masa depan ribuan PNS di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum pemberhentian tidak hormat PNS, berdasarkan dari UU ASN terbaru, Pemberhentian Tidak Hormat terhadap PNS dilakukan apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca juga ;https://www.suararadarcakrabuana.com/serawal-dari-ejekan-berujung-menjadi-malapetaka/
Beberapa alasan pemberhentian meliputi:
- Melakukan pelanggaran disiplin berat atau tindakan yang merugikan negara
- Terlibat dalam penyalahgunaan ideologi Pancasila atau UUD 1945
- Menjadi anggota partai politik saat masih berstatus PNS
- Dipidana penjara minimal dua tahun karena kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan
Pemberhentian Tidak Hormat tidak hanya menghentikan karier sebagai PNS, tetapi juga berdampak pada tunjangan pensiun dan hak kepegawaian lainnya.
Oleh karena itu, PNS dihimbau untuk mematuhi aturan disiplin agar terhindar dari sanksi berat ini
(Ripah/ RS,SH)




