Kabar Baik Para Buruh, Update Kenaikan UMK Jawa Barat 2026

JAKARTA,Suararadarcakrabuana.com – Kepastian terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku di Jawa Barat tahun 2026 masih terus ditunggu terutama oleh buruh. Kenaikan UMK 2026 Jawa Barat menjadi hal yang paling dinantikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih menunggu regulasi penetapan upah minimum 2026 dari Pemerintah Pusat. Regulasi tersebut nantinya akan dijadikan acuan kenaikan upah minimum termasuk UMP 2026 dan UMK 2026.

Pemerintah Pusat hingga kini masih menyiapkan regulasi baru terkait pengupahan. Namun pemerintah berjanji pengumuman UMP 2026 dan UMK 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025 lantaran upah minimum sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dengan adanya regulasi baru memicu kekhawatiran buruh termasuk serikat buruh di Jawa Barat. Buruh menilai regulasi baru akan membuat kenaikan UMK 2026 hanya berkisar 3%-4% saja.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tips-berkendara-motor-jarak-jauh-aman-dan-nyaman/

Padahal dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertimbangkan kebutuhan layak hidup (KLH), kenaikan UMK 2026 bisa lebih dari 5%. Serikat buruh di Jawa Barat berharap kenaikan upah minimum 2026 dapat mencapai 8,5%.

Merujuk tuntutan tersebut, naiknya UMK 2026 Jawa Barat sebesar 8,5% akan membuat tiga daerah di Jawa Barat memiliki upah minimum mencapai lebih dari Rp6 juta. Kota Bekasi nantinya tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat dengan kenaikan mencapai Rp483.714.

Kenaikan UMK 2026 Jawa Barat sebesar 8,5% bisa saja terjadi apabila regulasi baru membuka kesempatan tersebut. Namun kenaikan upah minimum 2026 sudah dapat dipastikan akan terjadi hanya saja besarannya belum dapat diketahui.

Melihat tuntutan buruh, kenaikan upah minimum sebesar 8,5% akan membawa kenaikan yang cukup signifikan terutama di daerah industri di Jawa Barat seperti Bekasi dan Karawang. Berikut estimasi UMK 2026 Jawa Barat di 27 Kabupaten/Kota jika upah minimum naik 8,5%.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prabowo-beri-rehabilitasi-eks-dirut-pt-asdp-ira-puspadewi-cs/

  • Kota Bekasi: Rp6.174.466,95
  • Kabupaten Karawang: Rp6.075.558,63
  • Kabupaten Bekasi: Rp6.030.988,88
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.199.594,42
  • Kabupaten Subang: Rp3.806.859,79
  • Kota Depok: Rp5.637.358,13
  • Kota Bogor: Rp5.562.683,48
  • Kabupaten Bogor: Rp5.291.774,12
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.910.863,97
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.368.473,24
  • Kota Sukabumi: Rp3.275.218,94
  • Kota Bandung: Rp4.863.961,78
  • Kota Cimahi: Rp4.192.105,82
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp4.054.363,98
  • Kabupaten Sumedang: Rp4.049.315,50
  • Kabupaten Bandung: Rp4.076.654,07
  • Kabupaten Indramayu: Rp3.031.746,15
  • Kota Cirebon: Rp2.926.988,73
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.909.399,96
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.609.026,39
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.397.328,43
  • Kota Tasikmalaya: Rp3.040.129,66
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp2.929.491,60
  • Kabupaten Garut: Rp2.526.482,62
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.414.427,89
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.410.570,75
  • Kota Banjar: Rp2.392.158,61

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-bentuk-tim-pengkaji-hari-lahir-jawa-barat/
Kenaikan UMK 2026 Jawa Barat berpeluang akan ditetapkan secara beragam mengingat KLH menjadi salah satu faktor penetapan upah minimum 2026. Disparitas upah minimum di Jawa Barat diharapkan tidak begitu mencolok usai penetapan KLH pada UMK 2026 diterapkan.

 

Kenaikan dan penetapan UMK 2026 Jawa Barat akan diumumkan secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah regulasi terbaru diterbitkan Pemerintah Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!