JAKARTA — Korps Lalu Lintas Polri telah meluncurkan inovasi pelayanan publik terbaru dalam bentuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital guna mempermudah aksesibilitas dokumen berkendara masyarakat melalui perangkat smartphone.
Sebagai versi elektronik resmi, SIM Digital tersimpan di dalam aplikasi khusus dan terhubung langsung dengan pusat data Korlantas Polri.
Salah satu keunggulan utamanya adalah implementasi sistem keamanan canggih berupa kode batang (barcode) atau QR code dinamis yang otomatis berubah setiap 10 detik guna meminimalkan risiko pemalsuan data di lapangan.
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan layanan ini, proses pendaftaran dapat diselesaikan secara daring tanpa perlu mengantre lama.
Dilansir dari laman Daihatsu pada Selasa (2/6/2026), status SIM Digital saat ini masih bertindak sebagai layanan pendamping resmi dari kartu fisik yang sudah ada.
Baca Juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/balik-nama-kendaraan-bekas-tak-lagi-kena-bbnkb/
Mengingat implementasi sistem ini masih berjalan secara bertahap di berbagai daerah, para pengendara tetap disarankan untuk tetap membawa kartu SIM asli sebagai langkah cadangan saat berkendara di jalan raya.
Ke depannya, Korlantas Polri diproyeksikan bakal terus mengembangkan ekosistem digital ini dengan menyiapkan cetak biru transformasi serupa untuk dokumen kendaraan penting lainnya, termasuk STNK dan BPKB.
Berikut adalah mekanisme dan langkah-langkah membuat serta mengaktifkan SIM Digital secara online:
Tahapan Membuat SIM Digital via Aplikasi Online
1. Unduh Aplikasi Resmi. Pengguna gawai Android dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store, sedangkan untuk pengguna iPhone (iOS) dapat mengunduhnya secara resmi lewat Apple App Store.
2. Registrasi Akun Baru. Buka aplikasi yang telah terpasang, kemudian masukkan nomor telepon seluler yang aktif untuk menerima kode verifikasi OTP, buat PIN keamanan akun, serta lengkapi data profil pribadi meliputi NIK, nama lengkap sesuai kartu identitas, dan alamat surel.
3. Verifikasi Identitas Akun. Lakukan proses pemindaian wajah (liveness verification) sesuai instruksi sistem serta sinkronisasikan data E-KTP untuk membuka akses penuh pada fitur-fitur di dalam aplikasi.
4. Sinkronisasi Data Dokumen. Akses menu “SIM” yang tersedia pada halaman utama aplikasi, lalu masukkan data SIM fisik yang Anda miliki untuk memulai proses penarikan data digital.
5. SIM Digital Siap Digunakan. Setelah seluruh proses sinkronisasi dinyatakan berhasil oleh sistem, dokumen SIM Digital akan langsung muncul dan siap ditunjukkan dari layar ponsel pintar saat diperlukan.
Baca Juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/polda-jabar-resmi-undur-operasi-patuh-lodaya-2026/
Hadirnya terobosan teknologi ini membawa sejumlah fungsi strategis bagi tata kelola administrasi kendaraan di Indonesia. Selain mempermudah masyarakat karena tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik di dalam dompet, sistem baru ini mendukung efisiensi birokrasi kepolisian.
Keunggulan lainnya adalah kemudahan manajemen dokumen, di mana satu akun aplikasi mampu menyimpan dan menampilkan lebih dari satu jenis lisensi berkendara sekaligus, seperti penggabungan data SIM A dan SIM C dalam satu genggaman ponsel.
Wonk Alit/SRC




