CIREBON. Suararadarcakrabuana.com — Ribuan nasabah BPR Bank Cirebon rela mengantre berjam-jam untuk mencairkan simpanan yang sebelumnya mereka tabung di bank tersebut, Rabu (18/2/2026). Hal itu terjadi setelah izin usaha BPR Bank Cirebon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Antrean nasabah terjadi di Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bank penyalur pembayaran simpanan nasabah BPR Bank Cirebon. Banyaknya nasabah yang datang membuat antrean mengular hingga ke jalan raya sejak pagi hari. Bahkan, tidak sedikit nasabah yang sudah datang sejak Selasa (17/2/2026) tengah malam.
Para nasabah rela mengantre berjam-jam agar tidak kehabisan nomor antrean untuk proses pencairan dana. Mereka berharap bisa segera memperoleh uang tabungan sebagai persiapan memenuhi kebutuhan Ramadhan.
Hujan yang turun sejak pagi tidak menyurutkan semangat nasabah yang mayoritas merupakan pedagang pasar. Mereka tetap bertahan di lokasi meski harus kehujanan demi mendapatkan kepastian nomor antrean.
Namun, membludaknya antrean membuat sebagian nasabah harus pulang dengan tangan kosong karena proses pencairan belum dapat dilayani sepenuhnya pada hari itu. “Saya datang jam 04.00 WIB kurang, tapi di sini belum pasti nomor antreannya kapan. Belum ada kepastian,” ujar salah seorang nasabah, Siti Zulaikha.
Nasabah lain, Rahayu, mengaku tidak menyangka antrean akan membludak, terlebih karena sehari sebelumnya merupakan hari libur bersama. “Tidak menyangka membludak seperti ini. Sampai kehujanan, tidak bawa jas hujan,” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi membludaknya antrean nasabah, Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menyatakan jangka waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon masih sangat panjang.
Ia menyebut, berdasarkan undang-undang, pembayaran klaim penjaminan simpanan dilayani hingga lima tahun sejak bank dicabut izin usahanya, yakni hingga 8 Februari 2031.
“Oleh karena itu, LPS mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tidak perlu terburu-buru atau berdesak-desakan serta mengikuti pengaturan dari bank pembayar agar tetap tertib dan nyaman,” kata Jimmy.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sikap-pemkot-cirebon-terkait-bpr-yang-bermasalah/
Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut berdampak pada tabungan siswa di Kota Cirebon. Dinas Pendidikan setempat akan membantu proses pencairan dana tabungan milik para siswa tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebom, Kadini, menyebutkan, hampir semua sekolah di Kota Cirebon mengadakan Tabungan Anak Sekolah (TAS) di BPR Bank Cirebon. TAS merupakan program tabungan berjangka dengan menabung setiap bulan sesuai nominal yang telah ditentukan di BPR Bank Cirebon.
“Ada yang mandiri, ada yang melalui sekolah,” ujar Kadini, (19/2/2026).
Namun, Kadini mengaku belum mengetahui berapa jumlah siswa yang mengikuti TAS secara mandiri dan berapa yang mengikuti TAS yang dikoordinir oleh sekolah. Bagi siswa yang mengikuti TAS yang dikoordinir oleh sekolah, selama ini uang tersebut oleh pihak sekolah disetorkan ke BPR Bank Cirebon.
“Insya Allah semuanya aman,” tegas Kadini.
Kadini mengungkapkan, tabungan anak sekolah itu ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, para kepala sekolah pun telah mengadakan zoom dengan pihak LPS untuk memberitahukan bahwa tabungan para siswa ditanggung oleh LPS.
“Kami dengan kepala sekolah pun sudah menyampaikan ke orang tua siswa bahwa tabungan mereka aman. Nanti LPS yang akan membayar,” cetus Kadini.
Namun, mengenai waktu pembayaran uang tabungan itu, akan ditetapkan oleh LPS. Pihak sekolah pun telah melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa terkait tabungan yang disimpan di BPR Bank Cirebon.
“Alhamdulillah semua sudah memahami. Nantinya Disdik dan Kepala Sekolah juga akan membantu pengurusan tabungan pendidikan anak-anak sebagai tanggung jawab moril untuk orang tua siswa,” ucap Kadini.
Seperti diketahui, BPR Bank Cirebon dicabutnya izin usahanya oleh OJK terhitung mulai Senin (9/2/2026). Pencabutan izin usaha itu dilakukan setelah ditemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
RS S,H/ SRC




