Sikap Pemkot Cirebon Terkait BPR Yang Bermasalah

CIREBON. Suararadarcakrabuana.com – Upaya penyehatan yang berjalan bertahun-tahun akhirnya berhenti di satu titik akhir.

Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya.

Di tengah kebingungan nasabah dan ramainya kantor bank, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memilih mengambil jarak, yakni menyerahkan sepenuhnya penanganan bank bermasalah itu kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sikap tersebut ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, saat ditemui wartawan, Selasa (10/2/2026) kemarin.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan intervensi teknis karena proses penyelesaian telah menjadi kewenangan penuh LPS.

Baca juga ;https://www.suararadarcakrabuana.com/jaksa-agung-ganti-30-kepala-nejaksaan-negeri/

“Pemerintah daerah saat ini menyerahkan sepenuhnya penanganan BPR Bank Cirebon kepada LPS. Kami tidak melakukan intervensi teknis karena itu bukan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Sumanto.

Menurut dia, langkah tersebut diambil agar proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap menjamin kepentingan masyarakat, khususnya para nasabah.

Pemkot Cirebon, kata Sumanto, fokus menjaga stabilitas dan kepercayaan publik di tengah situasi yang berkembang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah,” ucapnya.

Sumanto juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Ia meminta nasabah mempercayakan sepenuhnya proses penyelesaian simpanan kepada LPS sebagai lembaga yang berwenang.

“Masyarakat diminta tetap tenang dan bijak. Proses penyelesaian simpanan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui LPS,” jelas dia.

Ia menambahkan, publik diharapkan menunggu keterangan resmi dari LPS, termasuk terkait penyebab permasalahan hingga tahapan penyelesaian yang akan ditempuh ke depan.

“Harus tetap percaya, semuanya bisa terselesaikan dengan baik melalui LPS,” katanya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tujuh-asn-majalengka-resmi-dipecat-dua-turun-jabatan/

Terkait kerugian akibat kasus tersebut, Sumanto menegaskan nilainya akan ditetapkan oleh LPS setelah proses verifikasi dan perhitungan selesai.

Pemkot Cirebon, lanjut dia, tidak berada pada posisi menentukan besaran kerugian tersebut.

Di sisi lain, Pemkot Cirebon juga mencatat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah yang semula terkait dengan bank tersebut.

Pada 2025, SiLPA tercatat sekitar Rp 14 miliar, sementara pada 2026 sekitar Rp 10 miliar.

“Dana SiLPA itu akan dimanfaatkan untuk program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih prioritas,” ujarnya.

Sumanto menilai, secara umum masyarakat Cirebon cukup dewasa menyikapi persoalan tersebut.

“Seluruh masyarakat sudah sangat baik, sangat paham, dan sangat bijak terkait dengan kepercayaan mereka kepada Bank Cirebon,” ucap Sumanto.

*Penyehatan Gagal, Izin Usaha Dicabut*

Seperti diketahui, perjalanan Perumda BPR Bank Cirebon menuju penutupan bukan proses singkat.

OJK resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan pencabutan izin dilakukan setelah bank dinilai tidak mampu keluar dari permasalahan tata kelola dan permodalan.

“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).

Menurut Agus, sebelum keputusan penutupan diambil, OJK telah menemukan permasalahan serius, mulai dari lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang tidak berjalan baik, hingga manajemen risiko yang tidak memadai.

“Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap keuangan dan kelangsungan usaha bank,” ucapnya.

OJK pun telah melakukan berbagai langkah pembinaan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga pengawalan rencana penyehatan.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan berarti. Pada 2 Agustus 2024, BPR Bank Cirebon ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-dpd-ppri-cirebon-raya-ucapkan-hari-pers-nasional-2026/

Status tersebut kemudian meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025, setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan permodalan.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham, namun upaya penyehatan tersebut tidak berhasil,” jelas Agus.

Selanjutnya, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Dengan dicabutnya izin tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai ketentuan.

RAMAI-RAMAI KE BANK – Ratusan warga tampak memadati halaman Kantor Perumda BPR Bank Cirebon, Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026). Mereka datang silih berganti sejak pagi, menyusul kabar pencabutan izin usaha bank milik daerah tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan

*Nasabah Memadati Kantor Bank*

Penutupan bank berdampak langsung di lapangan. Sejak Selasa pagi, ratusan warga memadati Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk.

Sebagian nasabah tampak kebingungan, menggenggam buku tabungan sambil menunggu penjelasan. Salah satunya Mimi (62), pedagang pasar, yang mengaku datang setelah mendengar kabar dari warga sekitar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pipa-milik-pdam-kota-cirebon-di-plangon-pecah/

“Soalnya banyak yang ngomong, katanya ‘Mimi cepetan ke sana, itu kan lagi rame.’ Saya juga enggak tahu kenapa, tahu-tahu rame aja,” ujarnya.

Ia mengaku terkejut karena sehari sebelumnya bank masih beroperasi seperti biasa.

“Kemarin masih buka lho,” ucapnya.

Mimi mengatakan tabungan yang ia simpan memang tidak besar, namun sangat berarti baginya sebagai pedagang kecil.

“Sedikit, paling cuma satu juta lebih. Tapi itu tabungan, lumayan. Cari uang kan susah,” katanya.

Hal serupa dirasakan Iyus Hanurawan (58), warga Kecamatan Kedawung, yang selama ini mengandalkan deposito di BPR Bank Cirebon.

“Sekarang jelas enggak bisa diambil. Katanya harus nunggu proses dari LPS, bisa sampai 90 hari,” ucap Iyus.

Meski demikian, OJK dan LPS mengimbau nasabah tetap tenang.

Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah penantian panjang nasabah, Pemkot Cirebon memilih berdiri di luar teknis penyelesaian, yakni menjaga jarak, menjaga kondusivitas, dan menyerahkan sepenuhnya nasib BPR Bank Cirebon kepada LPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!