Gegara Nyalip Rombongan Motor Pemuda Tewas Dikeroyok

SUBANG, Suararadarcakrabuana.com — Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap sebelas orang atas dugaan kasus pengeroyokan seorang pemuda bernama Edo Agung Gumelar (24), yang berujung kematian korban.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang.

Kesebelas orang tersebut diamankan kurang dari 24 jam dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam press release-nya, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban yang melaporkan anaknya menjadi korban pengeroyokan di kawasan Jalan Sompi, Subang.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polres-sumedang-tangkap-pelaku-pembakaran-minimarket/

“Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/704/XII/2025/SPKT/Polres Subang/Polda Jawa Barat, tanggal 28 Desember 2025,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono, Rabu (31/12/2025) sore.

Berdasarkan keterangan para pelaku, peristiwa tersebut berawal dari rasa tersinggung pelaku terhadap korban.

“Peristiwa berawal saat para pelaku konvoi menggunakan motor di Jalan Penghubung Subang-Bandung, tepatnya di Kampung Caringin, Kelurahan Parung, Subang. Saat itu rombongan motor para pelaku disalip oleh korban hingga membuat para pelaku tersinggung, karena saat itu korban mengacungkan jari tengah kepada rombongan motor para pelaku,” jelas Dony.

Korban yang saat itu berboncengan dengan temannya, RN, kemudian dikejar rombongan motor para pelaku hingga akhirnya berhasil dihentikan di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Subang.

“Korban dihentikan oleh para pelaku dan langsung dikeroyok dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong dan kepala korban dihantam menggunakan helm beberapa kali, hingga membuat korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuh serta memar di kepala,” ungkapnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pesta-miras-antar-4-orang-pindah-alam-salah-satunya-tni/

Kapolres melanjutkan, setelah dipukuli, korban dibawa temannya ke rumah pacarnya. Namun setelah dirawat selama beberapa jam, kondisi korban semakin memburuk dan akhirnya tidak sadarkan diri.

“Akibat kondisi korban yang semakin memburuk, Minggu siang korban dilarikan ke RSUD Subang selama tiga hari menjalani perawatan di ruang ICU,” ucapnya.

Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil otopsi, yang menyebabkan korban meninggal dunia karena tempurung kepala mengalami luka retak, diduga kuat akibat pukulan helm,” tandasnya.

Kapolres Subang menyebutkan, dalam kasus ini Satreskrim Polres Subang menangkap sebelas orang. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HAP, IM, AA, AJ, dan DMS (anak di bawah umur).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/penetapan-kuhp-baru-menuntut-aparat-penegak-hukum/

“Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Edo Agung Gumelar yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

Barang bukti yang disita antara lain baju korban, celana korban, kacamata korban, helm korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan korban.

“Selain pakaian dan motor korban, polisi juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor milik para tersangka,” ucapnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kapolres.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polres-krawang-ptdh-lima-anggota-polisi-karawang/

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan sesuai hukum.

Oyon Daryono, orangtua korban, mengaku sangat terpukul atas kematian anaknya yang terjadi secara tragis.

“Saya kaget dan tak menyangka anak saya harus meninggal dengan cara tragis seperti ini dikeroyok para tersangka. Sebelum meninggal, anak saya sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Subang selama tiga hari,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka retak di bagian tempurung kepala akibat hantaman helm.

“Penyebab anak saya tak sadarkan diri hingga meninggal karena tempurung kepalanya retak akibat benturan benda keras, yakni helm para pelaku yang dipukulkan ke bagian kepala anak saya,” ucapnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/penipuan-jual-emas-palsu-berujung-mendekan-di-juri-besi/

Oyon berharap Polres Subang menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas dan menghukum para pelaku seberat-beratnya.

“Saya minta para pelaku yang telah menghilangkan nyawa anak saya bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan para tersangka yang tega mengeroyok anak saya hingga meninggal dunia,” pungkasnya.

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!