KOTA BANDUNG.Suararadarcakrabuana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap pria penembak lansia di Asrama Polisi (Aspol) Sukajadi pada Rabu (24/12/2025) sore kemarin.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa penembakan itu dipicu penipuan jual beli emas yang dilakukan pelaku berinisial HJ dan istrinya.
Pelaku yang merupakan wisatawan dari Pekalongan itu nekat menipu pedagang emas keliling di Jalan Sukajadi, dengan menjual perhiasan palsu. Penyebabnya karena kehabisan uang saat berlibur.
“Pada saat itu tersangka atas nama HJ dengan istrinya menjual emas di toko ataupun pedagang emas di pinggir jalan dengan menawarkan harga Rp7 juta, tapi ditawar oleh pedagang emas dengan harga Rp5 juta,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (25/12).
Sebelum menyerahkan uang kepada pelaku, korban dua kali mengecek keaslian emas yang ditawarkan. Setelah dipastikan, pedagang itu kemudian menyerahkan uang kepada pembeli tersebut.
Namun, saat dicek ulang, ternyata emas yang dijual pelaku, palsu. Korban yang rugi, lalu mengejar pelaku yang berboncengan dengan istrinya.
“Saat tiba di TKP, di depan asrama pos aspol Sukajadi, terjadi ketangkap dan cek cok mulut dengan korban, dan ternyata cek cok tersebut tersangka mengeluarkan airsoftgun dan melakukan penembakan kepada korban,” terangnya.
Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, motif tersangka nekat melakukan penipuan dikarenakan kehabisan uang. Adapun HJ tengah berlibur bersama keluarganya di Bandung.
“Berdasarkan keterangan sementara adalah (mereka) dari daerah Pekalongan, lagi berlibur di Kota Bandung, menginap di salah satu hotel di daerah Sukajadi dan kehabisan uang. Karena kehabisan uang makanya menyuruh istrinya menjual emas tersebut,” ungkapnya.
“Dan di sini pun dia tidak menggunakan motor sendiri, tetapi rental motor. Saya jelaskan juga bahwa yang bersangkutan bukan sopir ojek online,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti jaket ojol, airsoft gun, hingga emas palsu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 170, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(Riki / RS,SH)




