Bandung. Suararadarcakrabuana.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk segera menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata serta perumahan baru di kawasan hutan dan perkebunan.
Langkah radikal berbasis mitigasi lingkungan tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya konkret memutus rantai risiko bencana alam yang mengintai wilayah tersebut.
Dedi menegaskan, ketegasan para kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota sangat krusial dalam menahan laju degradasi lingkungan, terutama untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti tanah longsor dan banjir bandang.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Kebijakan tegas lewat surat edaran ini merupakan instrumen penguat dari payung hukum yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memetakan sejumlah langkah taktis guna mengendalikan alih fungsi lahan komersial secara ketat, di mana salah satu poin utamanya adalah memperketat fungsi pengawasan di lapangan.
Pengawasan ketat ini dilaksanakan demi menjamin keberlangsungan serta keberlanjutan fungsi lahan, sekaligus menjaga daya dukung kawasan lindung dan fungsi ekologis hutan agar tidak runtuh akibat eksploitasi ekonomi.
Selain aspek pengawasan, Gubernur Jawa Barat juga berkomitmen untuk mengembalikan fungsi lahan yang telah telanjur beralih sesuai dengan peruntukan asalnya. Strategi pemulihan ini ditempuh melalui jalur pembinaan intensif kepada para pemegang hak atas tanah serta membangun kolaborasi dengan pemilik lahan.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan tidak mandek di tingkat birokrasi bawah, pemerintah provinsi telah menyediakan dukungan sumber daya secara komprehensif, mulai dari pemenuhan sarana fisik, penyiapan sumber daya manusia (SDM), hingga alokasi pendanaan khusus untuk pemulihan lahan.
Dedi menambahkan, pihak pimpinan daerah akan memantau secara berkala kinerja dinas dan perangkat daerah terkait yang mengemban tugas mengawasi jalannya pengendalian alih fungsi lahan kritis tersebut di seluruh wilayah Jawa Barat.
Wonk Alit/SRC




