Ada BPJS Ketenagakerjaan Gratis Bagi Warga Jawa Barat

JAKARTA. Suararadarcakrabuana.com  – Pemerintah baru saja memberikan program program BPJS Ketenagakerjaan  gratis bagi pekerja rentan baru dan sektor informal di Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan pendaftaran program tersebut lewat akun Instagramnya @dedimulyadi71 pada  Kamis(118/9)/2025.

Prioritas penerima manfaatnya meliputi para pekerja sektor informal seperti buruh tani,  buruh nelayan, asisten rumah tangga, kuli bangunan, pedagang asongan, pedagang kaki lima, sopir angkot, ojek pangkalan/online, pemulung, tukang becak, serta pekerja informal lainnya dengan penghasilan rendah, sesuai yang dijelaskan dalam akun instagram Dedi Mulyadi.

Sebelum mendaftar harap siapkan foto KTP. Link pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan gratis adalah https://bpjstk-rentan.jabarprov.go.id/form/s/pendaftaran-calon-penerima-asuransi-jaminan-sosial-ketenagakerjaan

Di dalam formulir online tersebut, pendaftar bisa mengisi data dasar seperti nama, NIK, KK, alamat, tanggal lahir, dan nomor telepon yang masih aktif. Kemudian memilih lokasi pekerjaan dalam kota/kabupaten di Jawa Barat, dan mengisi penghasilan per bulannya. Terakhir, mengunggah foto KTP sebelum klik “Kirim”.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dana-desa-per-desa-kabupaten-cirebon-provinsi-jabar-ta-2025/

Dikutip dari situs resmi Bappeda Jabar, setelah pendataan, pekerja akan didaftarkan dalam program asuransi dengan premi Rp201.000 per tahun. Skema pembiayaan akan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, hingga aplikator ojek online.

Program ini memberi manfaat besar bagi pekerja rentan berpenghasilan rendah, di antaranya pembiayaan kecelakaan kerja yang belum tercakup dalam asuransi Jasa Raharja, dan jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan, beasiswa untuk anak peserta.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemprov-jabar-beri-perlindungan-sosial-untuk-pekerja-informal/

List penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan gratis:

  1. Buruh tani
  2. Buruh nelayan
  3. Asisten rumah tangga
  4. Kuli bangunan
  5. Pedagang asongan
  6. Pedagang kaki lima
  7. Sopir angkot
  8. Ojek pangkalan/online
  9. Pemulung
  10. Tukang becak
  11. Serta pekerja informal lainnya dengan penghasilan rendah.

 

Sumber ; situs resmi Bappeda Jabar,

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!