Aktivis Diaga Muda Soroti Ribetnya Prosedur BPJS Sukabumi

 

Sukabumi suararadarcakrabuana.com  -Puluhan anggota Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi turun ke jalan menggelar aksi protes di depan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi, Selasa (16/9/2025). Mereka mendesak adanya pembenahan serius dalam sistem aktivasi dan pelayanan BPJS yang dinilai menghambat masyarakat mengakses layanan kesehatan.

Sejak pagi pukul 09.00 WIB, massa sudah berkumpul dan menyampaikan orasi. Ketua Diaga Muda, Ahmin Supyani, menilai prosedur aktivasi terlalu berbelit. Ia mencontohkan, warga harus menunggu 14 hari serta melunasi tunggakan sejak bayi lahir sebelum bisa menikmati fasilitas kesehatan.

“Rakyat butuh layanan cepat, bukan aturan yang justru mempersulit. Ini berlawanan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan kesehatan adalah hak semua warga,” ujar Ahmin.

Baca juga. ;https://www.suararadarcakrabuana.com/forum-bojonggenteng-tekan-kecamatan-perbaiki-rumah-warga/

Ia juga menyinggung berhentinya program Universal Health Coverage (UHC) di Sukabumi sejak 2023 akibat tunggakan. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan buruknya manajemen penyelenggaraan kesehatan. “Jika tidak ada perubahan nyata, kami siap melakukan aksi lanjutan dengan menggandeng jaringan nasional,” tambahnya.

Selain itu, Diaga Muda mengungkap banyak laporan dari warga, seperti rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan stok obat habis, kesulitan mendaftar di tingkat desa, hingga kasus peserta aktif yang tetap ditolak mendapat pelayanan. “Fenomena ini bisa dikategorikan sebagai diskriminasi,” kata Ahmin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Sawal Sani Tarigan, mengatakan pihaknya sudah berdialog dengan perwakilan massa. Ia menjelaskan bahwa aturan penonaktifan PBI dan masa tunggu aktivasi 14 hari berasal dari regulasi Kementerian Sosial serta pengelolaan APBD melalui Dinas Sosial.

Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemprov-jabar-beri-perlindungan-sosial-untuk-pekerja-informal/

“Bagi warga tidak mampu, pintu tetap terbuka dengan mengajukan ulang melalui Dinsos. Kami berkomitmen agar layanan bisa lebih mudah,” jelasnya.

 

Reporter Jejen m

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!