Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Kehadiran penagih utang atau debt collector kerap menjadi momok bagi sebagian nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran pinjaman.
Meski demikian, praktik penagihan utang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui kebijakan terbaru yang berlaku dalam industri pinjaman online hingga tahun 2026.
Regulasi ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola industri pinjaman berbasis teknologi finansial atau fintech lending.
Aturan tersebut tercantum dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang disusun regulator untuk memastikan aktivitas pinjaman online berjalan transparan serta melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan penyelenggara pinjaman online diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses penagihan.
Perusahaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab jika terjadi pelanggaran selama proses penagihan berlangsung. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa transparansi kepada nasabah menjadi salah satu syarat utama dalam penyelenggaraan layanan pinjaman digital.
“Penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan prosedur pengembalian dana kepada nasabah sejak awal.”
Ketentuan lain yang juga diperketat adalah larangan penggunaan ancaman maupun intimidasi dalam proses penagihan utang.
Debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang mengandung unsur penghinaan, kekerasan verbal, maupun sentimen berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-tangkap-16-orang-di-ott-bupati-tulungagung/
Selain itu, waktu penagihan juga dibatasi agar tidak mengganggu kenyamanan debitur. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aktivitas penagihan hanya boleh dilakukan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan. Sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Dalam regulasi tersebut, ketentuan pidana diatur secara tegas melalui Pasal 306 yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada nasabah.
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Selain mengatur mekanisme penagihan, regulator juga memperbarui sejumlah ketentuan penting terkait industri pinjaman online yang mulai diterapkan sejak 2024 dan terus berlaku hingga 2026.
Kebijakan ini mencakup pembatasan bunga pinjaman, pengaturan denda keterlambatan, hingga penguatan perlindungan konsumen.
Salah satu perubahan signifikan adalah penurunan batas bunga pinjaman online. Regulator menetapkan bunga harian pinjol berada pada kisaran 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang dapat mencapai 0,4% per hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur komponen manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa manfaat ekonomi mencakup tingkat imbal hasil seperti bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, komisi, hingga fee platform atau ujrah yang setara dengan biaya tersebut.
Sementara itu, komponen yang tidak termasuk dalam manfaat ekonomi antara lain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Regulasi ini bertujuan menciptakan transparansi biaya sehingga nasabah dapat memahami secara jelas total kewajiban yang harus dibayarkan.
Batasan bunga untuk pinjaman konsumtif jangka pendek yang memiliki tenor kurang dari satu tahun ditetapkan sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Selain bunga, regulator juga menurunkan batas denda keterlambatan pembayaran.
Untuk pinjaman konsumtif, denda keterlambatan yang sebelumnya sebesar 0,3% per hari pada 2024 diturunkan menjadi 0,2% pada 2025 dan kembali turun menjadi 0,1% pada 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah beban utang yang semakin membengkak akibat akumulasi denda yang terlalu tinggi. Dengan pembatasan tersebut, biaya tambahan yang harus dibayar debitur menjadi lebih terkendali.
Aturan lainnya yang tak kalah penting adalah pembatasan jumlah platform pinjaman yang dapat digunakan oleh satu debitur. Dalam kebijakan terbaru, peminjam hanya diperbolehkan mengakses maksimal tiga platform pinjaman online secara bersamaan.
Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang selama ini sering terjadi dalam industri pinjaman digital. Dengan membatasi jumlah platform, regulator berharap risiko gagal bayar dapat ditekan.
Perlindungan privasi juga menjadi perhatian dalam aturan terbaru ini. Kontak darurat yang diminta oleh penyelenggara pinjaman online tidak boleh digunakan sebagai sasaran penagihan utang.
Kontak tersebut hanya diperbolehkan untuk tujuan konfirmasi keberadaan debitur apabila terjadi kesulitan komunikasi. Selain itu, penyelenggara juga wajib memperoleh persetujuan dari pemilik kontak sebelum data tersebut digunakan.
OJK juga menegaskan bahwa seluruh proses penagihan harus dilakukan secara beretika, baik melalui komunikasi langsung maupun melalui media digital.
Praktik seperti penghinaan, intimidasi, hingga cyber bullying tidak diperbolehkan dalam proses penagihan utang. Selain itu, penyelenggara layanan P2P lending diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan untuk mengelola risiko pembiayaan.
Melalui serangkaian pengaturan baru ini, regulator berharap industri pinjaman online dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut juga dinilai mampu menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih adil serta tidak membebani masyarakat dengan praktik penagihan yang agresif maupun menyesatkan
Wonk Alit/SRC




