Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Bagian Dari Bersih-bersih

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengungkapkan telah memecat 26 pegawai dan tengah memproses 13 lainnya. Hal itu dilakukan sebagai langkah bersih-bersih sejak menjabat akhir Mei 2025.

“Kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan. Kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” kata Bimo, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia menegaskan pemecatan itu dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk ‘whistle blower’ dari bapak-ibu dan saya jamin keamanannya,” ujarnya

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-pecat-20-asn-jabar-data-pns-malas-dipajang-terbuka/

Menurut Bimo, tindak tegas merupakan bagian dari prioritas menjaga kepercayaan wajib pajak.

“Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” ujarnya.

Dia mengakui kepercayaan merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kata Bimo, kepatuhan sukarela akan sulit terbentuk.

“Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan,” ungkap Bimo. (7/10/2025)

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pimpinan-redaksi-jajaran-src-ucapkan-selamat-hut-ke-80-tni/

Bimo menilai hal itu diungkapkan agar para wajib pajak yakin bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana tertuang dalam Taxpayer’s Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Piagam Wajib Pajak, lanjutnya, merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

“Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menambahkan penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!