Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Santai

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Artis Nikita Mirzani menunjukkan sikap tenang dan santai meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys, Selasa (28/10/2025)

Menanggapi putusan tersebut, Nikita Mirzani secara terang-terangan mengaku merasa keberatan, namun menegaskan bahwa ia berusaha menerima hasil persidangan tersebut dengan lapang dada.

“Dibilang puas, enggak puas,” ujar Nikita saat diwawancarai awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Meski dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan badan, Nikita sempat berseloroh, bahkan mengatakan bahwa ia mengira hukuman yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih berat dari kenyataan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polres-way-kanan-dalami-keterlibatan-polisi-kasus-narkoba/

“Gue pikir malah tadi 30 tahun, nih!” kata Nikita santai sambil tertawa, menanggapi selisih signifikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun.

Nikita Mirzani juga menegaskan poin penting dalam putusan hakim, yaitu dirinya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini sesuai dengan hasil persidangan yang terbuka.

“Alhamdulillah hari ini TPPU-nya enggak terbukti. Ya, enggak tahu juga, Pak Hakim kan yang punya kewenangan. Tapi sudah jelas di persidangan semuanya terbuka, ada saksi ahli, ada bukti,” ucap Nikita.

Meski merasa ada celah untuk vonis bebas, ia menegaskan akan segera menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Nikita berharap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi bisa memberikan pertimbangan yang lebih adil dan bijaksana terhadap kasusnya.

Baca juga ; “https://www.suararadarcakrabuana.com/di-hari-sumpah-pemuda-polres-bogor-sita-narkoba-rp58-miliar/

Kalau banding pasti. Kita lanjut di banding saja. Mudah-mudahan hakimnya nanti lebih bijaksana,” tutur Nikita.

Sebelumnya telah diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menambahkan bahwa apabila denda sebesar Rp1 miliar tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan hakim ini memang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-selidiki-dugaan-mark-up-proyek-kereta-cepat-whoosh/

Jaksa dalam tuntutannya menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan TPPU, serta menyebut terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, mengancam melalui media sosial dan meminta uang senilai Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif. Dalam proses persidangan, Nikita didakwa melanggar Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.

Kini, dengan vonis tersebut, Nikita Mirzani akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding, berharap mendapatkan keringanan atau keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!