Bandung Barat. Suararadarcakrabuana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Tati Kurniati (56), warga Kampung Lembur Sawah RT04/16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Terungkap bahwa pelaku kejahatan keji tersebut adalah Wawan Sumpena (34). Aksi pembunuhan yang menggemparkan warga setempat itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 yang lalu.
Pelaku berinisial WS berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kota Cimahi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025. WS diketahui berniat melarikan diri setelah menjalankan aksinya. Namun, rencana untuk kabur meninggalkan Cimahi gagal total setelah petugas kepolisian dengan cepat mengendus tempat persembunyiannya.
“Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melakukan perlawanan, hingga akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).
Kapolres mengungkapkan, pelaku berinisial WS ini tidak hanya menganiaya korban hingga meninggal dunia, tetapi juga melakukan perampasan. Pelaku mengambil perhiasan emas korban, meliputi gelang, cincin, dan kalung, serta uang tunai senilai Rp5 juta.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai penemuan jasad perempuan berinisial TK di rumahnya sendiri pada Senin (20/10/2025), tepatnya pukul 07.00 WIB, di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan,” tuturnya. Diketahui, korban merupakan pemilik usaha rental PlayStation dan sebuah warung.
AKBP Niko menyebut, motif utama tersangka melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati. WS sakit hati karena korban sempat menolak permintaannya untuk meminjam sejumlah uang.
“Korban menyindir pelaku yang ingin meminjam uang, padahal ia dan istrinya bekerja. Pelaku, yang terdesak kebutuhan ekonomi, bahkan sempat meminta tolong orang lain untuk berpura-pura meminjam uang kepada korban,” ujarnya.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/oknum-polisi-way-kanan-ditangkap-dugaan-terlibat-narkoba/
Pada hari kejadian, pelaku sempat membeli rokok dan minum kopi di warung milik korban. Pelaku mengaku korban melihat isi dompetnya yang hanya tersisa Rp20 ribu saat ia mengeluarkan uang.
“Pelaku yang merasa sakit hati memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu yang kebetulan ada di lokasi kejadian. Kemudian, tangan kirinya memiting leher korban selama sekitar tiga menit hingga korban meninggal,” kata Niko.
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, pelaku dengan cepat mengambil uang dari saku baju korban, diikuti dengan pengambilan perhiasan emas milik korban.
Pelaku, Wawan Sumpena, yang turut dihadirkan dalam konferensi pers, mengakui semua perbuatannya. WS menyebut saat kejadian, dirinya sedang menumpang charge handphone di tempat rental PS milik korban.
“Sambil menunggu baterai HP penuh, saya minum kopi di warung. Ketika itulah, korban kembali membuat saya tersinggung. Entah itu bercanda atau bukan, tapi membuat saya emosi. Palu yang ada di rental PS saya ambil dan pukulkan,” kata Wawan.
Setelah melumpuhkan korban dan mengambil uang tunai Rp5 juta, handphone milik korban yang berada di kamar berdering.
“Saya mencoba mematikan handphone-nya. Di dekat HP korban ada perhiasan emas. Lalu saya ambil,” ucapnya. Setelah melakukan aksi keji tersebut, WS langsung pulang ke rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana penjara maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun. Kurang dari tujuh hari, Satreskrim Polres Cimahi berhasil menuntaskan kasus tragis.
Redaksi ; RS,SH




