JAWA BARAT,Suararadarcakrabuana.com – Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat melonjak tajam dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan harga rokok resmi dinilai menjadi pemicu utama maraknya peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat setiap tahun.
“Dalam tiga tahun ini, 2023 kami berhasil melakukan penindakan di Jabar 59 juta batang rokok. Tahun 2024 menjadi 62 juta batang. Per hari ini sejumlah 80 juta batang rokok,” ungkap Finari, Rabu (29/10/2025).
Finari menegaskan, tren peningkatan ini menunjukkan betapa masifnya pemasaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.
“Memang dalam tiga tahun terus meningkat peredaran rokok ilegal,” kata Finari menegaskan.
Menurut Finari, kenaikan harga rokok resmi telah mendorong masyarakat beralih dari rokok legal ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah.
“Rokok semakin mahal terjadi down grading. Gap-nya tinggi sehingga masyarakat lebih memilih rokok yang murah karena rokok ilegal cenderung jauh lebih murah dari rokok resmi,” sebut Finari.
Namun, Finari mengingatkan bahwa setiap pembelian rokok ilegal sama saja dengan tidak membayar cukai yang menjadi sumber penerimaan negara.
“Padahal, cukai itu untuk penerimaan negara. Itu kan untuk kesejahteraan masyarakat sendiri sehingga Rp 1 pun sangat berharga,” papar Finari.
Finari menegaskan, Bea Cukai berkomitmen menjaga agar setiap rupiah hasil cukai dapat masuk ke kas negara.
“Jadi, tugas kami adalah menjaga rupiah tersebut untuk masuk ke negara,” sebutnya.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggencarkan langkah preventif melalui edukasi publik.
“Langkah preventifnya kami melakukan sosialisasi agar tidak menawarkan, menjual, dan menimbun rokok ilegal sesuai UU Cukai,” sebut Finari.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dapat dijerat sanksi berat.
“Dikenakan hukuman sanksi pidana paling rendah satu tahun paling lama lima tahun. Denda cukai dua kali dari nilai cukai dan paling banyak 10 kali lipat, Jadi, sinergi antara lembaga dan pemerintah daerah itu penting untuk mencegah penyebaran rokok ilegal,” pungkasnya
Redaksi ; RS, SH




