Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil melalui Sidang Paripurna mendadak pada Rabu (13/8/2025).
Seluruh fraksi di DPRD, termasuk Partai Gerindra yang merupakan partai asal Sudewo. Bersama PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar, sepakat menggunakan hak angket.
Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/dprd-sepakati-angket-dan-pansus-pemakzulan-bupati-pati/
“Mencermati situasi masyarakat dan banyaknya warga yang menjadi korban. Kami sepakat membentuk Pansus Hak Angket,” ungkap pimpinan DPRD Pati yang disambut riuh persetujuan peserta sidang.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati, Danu Iksan, menegaskan langkah ini merupakan respons atas aspirasi publik.
“Kami dari PDIP menerima aspirasi masyarakat untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo,” ujarnya.
Keputusan DPRD ini diambil hanya beberapa jam setelah demonstrasi besar di depan Kantor Bupati Pati berakhir ricuh. Massa merobohkan gerbang, memecahkan kaca kantor, hingga membakar mobil polisi
Aparat menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon, sambil menyebut aksi tersebut telah disusupi kelompok anarko




