Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon dengan nilai anggaran mencapai Rp.2.417.850.000, yang mengerjakan atau pemenang lelang adalah cv.cahaya bintang (oji).selaku kontraktor pelaksana, kini menjadi sorotan tajam publik, kegiatan tersebut berasal dari APBD Tahun 2026
Proyek yang dibiayai dari uang negara tersebut diduga kuat bermasalah, lantaran secara administratif telah melewati masa kontrak, sementara kondisi fisik pekerjaan di lapangan belum menunjukkan penyelesaian yang semestinya.
pekerjaan peningkatan jalan Dawuan wanakaya yang dikerjakan oleh cv.cahaya bintang (oji) diduga melanggar keterbukaan informasi publik (kip) nomor 14 tahun 2008 tetang menjamin hak negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik,k3 pun tidak di pakai oleh pekerja dalam undang-undang k3 (keselamatan dan kesehatan kerja) wajib digunakan oleh pekerja.
Didalam rancangan anggaran biaya pun ada dan dituangkan,K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) serangkaian upaya dan prosedur untuk menjamin keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Cv.cahaya bintang tidak memenuhi syarat dan mencontohkan yang tidak baik terhadap pekerjanya,pegawasan dari dinas pun diduga tidak ketat,Hal ini akan disamapaikan kepada dinas putr kabupaten cirebon.
Dalam hal tersebut berharap cv cahaya bintang akan di tegur secara adminitrasi dan secara hukum sesuai dengan ketentuan dari dinas dan akan mendapatkan sangsi claim nama perusahaan tersebu
Ketika awak media konfirmasi kepada salah satu pegawai pekerjaan proyek tersebut yang enggan di sebutkan namanya untuk di mintai ketreangan
“kalau saya hanya pekerja pak yang di bayar Rp.100.000 ribu perhari dan pemilik proyek ini adalah bos oji dan yang di lapangan,saya tidak dikasih rompi,sepatu dan helm,baik sarung tangan pun, ” Pungkasnya
awak media investigasi dan beberapa keatifis masyarakat pemerhati anti korupsi dan lembaga perlindungan akan melaporkan temun-temuan pekerjaan cv.cahaya bintang ini kepada pihak aparat penegak hukum (APH) baik tipikor polresta cirebon dan kejaksaan negeri sumber,apa yang data dipegang oleh pihak aktifis tersebut,
“saya akan mengaudit pekerjaan cv.cahaya bintang ini dan data yang saya punya kroscek kelapangan sesuai dengan bestek dan data yang kami punya,bila mana tidak sesuai data yang kami miliki maka cv.cahaya bintang tersebut saya akan laporkan kepihak aparat penegak hukum (aph) hingga kekejaksaan negri sumber hingga kajati bandung,” ujar aktivis kabupaten cirebon
Pekerjaan peningkatan jalan Dawuan wanakaya dengan pagu anggaran APBD kabupaten senialai Rp.2.417.850.000 yang mengerjakan atau pemenang lelang adalah cv.cahaya bintang (oji).
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran kontrak kerja, keterlambatan tanpa kejelasan dasar hukum, serta potensi pengabaian kewajiban denda keterlambatan (denda harian) sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih serius lagi, proyek ini diduga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga jajaran teknis di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Publik mempertanyakan bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah dapat dibiarkan berjalan tanpa kepastian administrasi yang jelas, beberap kalangan menilai, jika proyek ini tetap dikerjakan setelah masa kontrak berakhir tanpa adanya adendum resmi.
Maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran daerah.
sementara instansi teknis terkesan tidak mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. Praktik semacam ini membuka ruang terjadinya mal administrasi hingga potensi penyimpangan anggaran.
RED/TIM/G.RS S,H/SRC




