Subang. Suararadarcakrabuana.com – Dalam perjalanan PANI penggiat anti narkoba indonesia yang sudah berjalan bersinergi dengan pemerintah sejak tahun 2016, merupakan sebuah tugas yamg harus dilaksanakan dalam memberantas Narkoba.
Dalam giat preventif dan Sosialisasi ke para siswa dan siswi sekolah merupakan target utama yang jadi sasaran para pengedar obat obatan terlarang yang kian beragam bentuk dan cara peredaran nya.
” Sangat mudah cara mendapatkan dengan harga yang terjangkau memudahkan para pemakai bisa mengkonsumsi barang haram ini.” Ujaranya
Dikarenakan minim nya pengetahuan tentang narkotik psikotropika dan obat – obatan terlarang akan dampak buruk bagi pengguna. Bahkan semakin bertambah temuan temuan serta bertambah nya korban yang di temukan menjadi salah satu pemicu semangat bagi penggiat untuk terus mensosialisasikan dampak buruk penyalah gunaan narkoba.
Drs Dedi Ginanjar selaku ketua umum PANI.

Menurut penuturan ketua DPD Subangeringkali melaksanakan giat P4GN ini bersama team preventif. Demi menyelamatkan anak bangsa perlu pengetahuan, agar mereka dapat menghindar dari barang terkutuk ini yang merusak masa depan mereka.
“Sudah tentu dengan zat adiktif yang ada di dalam nya sangat membuat pengguna nenjadi terlena mereka hanyut dalam dunia hayalan yang memabukan.” ujarnya
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/memperingati-milad-radio-benpas-ke-59-tahun/
Ketua DPD PANI Subang. RIRIS dalam aksi preventif di SMP PGRI 2 subang hari ini rabu tanggal 24 juli 2025. membuat metoda dengan menghadirkan aparat penegak hukum dan juga sebagai penasihat hukum dpd pani subang Ike Gartika Malsi SH dari PBH PERADI subang. salah satu advokat di pengadilan negeri subang.
Penting nya pengetahuan tentang dampak dan sangsi hukum tentang pengguna adalah salah satu metoda agar masyarakat dan siswa dapat memahami sangsi dan hukuman bila itu di lakukan.
Sebagai kurir, pengedar,pengguna menanam pohon ganja, hal buruk yang dilakukan oleh siapapun tentu akan berdampak buruk bagi dirinya., orang tua, lingkungan,sekolah ,tempat kerja atau dimanapun di tempat keramaian berada narkoba perlu di waspadai. karena hukuman serta denda nya pun tidak main main hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Undang undang Republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah mengatur semuanya.
ketua DPD PANI subang Riris berharap intruksi presiden no 2tahun 2020 tentang RAN Rencana Aksi Nasional seluruh masyarakat dan pelaku usaha turut serta dalam P4GN
Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab orang tua, guru,aparat penegak hukum, lingkungan,dll
” semoga langkah kecil yang dilakukan satu saat mencapai tujuan subang BERSINAR BERSIH DARI NARKOBA
harapan ini akan sia sia bila tidak melaksanakan aksi. mulai detik ini lakukan hal terkecil mulai dari diri sendiri Stop narkoba. ” ungkapnya.
Dengan tage lane berdedikasi untuk negeri pergerakan penggiat anti narkoba indonesia tidak akan pernah berhenti berjuang menumpas memberantas narkoba dengan cara memberikan pengetahuan kepada masyarakat baik di darat atau di udara.
Dalam program pengisi materi di benpas fm dpd pani subang sosialisasi lewat udara, atas rekomendasi kepala dinas komunikasi dan informasi Dr.Dwinan Marchiawati MARS .
kepala sekolah Smp Pgri 2 subang Dra Eulis nila tri yanuar mengucapkan tetimakasih kepada ketua umum pani Drs Dedi Ginanjar MM.
ketua Dpd Pani subang Riris R.. Pbh peradi subang Ike Gartika Malsi Sh atas hadir nya undangan sekolah dlm melaksanakan sosialisasi bahaya barkoba, judi online juga sangsi hukum dampak buruk narkoba.
sukses pani tetap melangkah untuk ibu pertiwi.




