JAKARTA,Suararadarcakrabuana.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Kebijakan ini bertujuan mendukung produktivitas kawasan pangan dan distribusi energi demi mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui Inpres ini, pemerintah mendorong percepatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, terutama di kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri, serta kawasan produktif lainnya.
Pendanaan pelaksanaan instruksi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan diminta memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran hingga tahun anggaran 2029, anggaran untuk pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 atau yang dikenal dengan sebutan Inpres Jalan Daerah (IJD) ditetapkan sebesar Rp 4 triliun.
“Total nilai IJD pada tahun ini kemungkinan sekitar Rp 4 triliun,” ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam konferensi pers di Jakarta,(22/7/2025).
Kementerian PU per 15 Juli 2025 telah menerima 2.995 usulan proyek jalan daerah dari 515 pemerintah daerah. Adapun Inpres ini mulai berlaku sejak 23 Juni 2025.
Baca juga ;https://www.suararadarcakrabuana.com/prabowo-kecam-pengusaha-serakah-penghisap-darah-rakyat/
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan 8 pihak, yakni para menteri koordinator, menteri teknis, serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota, untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) yang saat ini dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertanggung jawab atas sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian seluruh kegiatan percepatan konektivitas jalan daerah serta penyelesaian hambatan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang saat ini dijabat oleh Rachmat Pambudy dan Menteri PU Dody Hanggodo diminta menyusun kriteria pemilihan ruas jalan, verifikasi, serta penentuan jenis penanganan jalan.
Keduanya juga menetapkan daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas secara bersama. Pemerintah daerah wajib menyediakan lahan siap bangun, menyusun dokumen perencanaan, dan mengoperasikan jalan yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah dari pemerintah pusat.
Redaksi ; RS<SH




