Duduk Perkara Kasus Korups Menyeret Anak Usaha PLN

 

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com  – ASISTEN Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kejati Jakarta Nauli Rahim Siregar mengungkap duduk perkara dugaan korupsi mark up dalam kegiatan migrasi unit pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT PLN Indonesia Power.

“Laporan masuk tahun lalu,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 28 Februari 2026 kemarin.

Laporan dugaan korupsi tersebut akhirnya ditelusuri Kejati Jakarta. Kasus ini melibatkan perusahaan bernama PT High Volt Technology, pelaksana proyek perubahan sistem tegangan. Sebagaimana proses lelang proyek pada umumnya, PT High Volt Technology mengikuti tahapan lelang.

Dari pagu anggaran yang disiapkan PT PLN Indonesia Power sebesar Rp 219 miliar, perusahaan tersebut memberi penawaran bisa menyelesaikan proyek perubahan sistem tegangan dengan nilai kontrak Rp 177,5 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik mendapati ada ketidaksesuaian antara nilai proyek yang tercantum dengan realisasi pelaksanaan.

Di atas kertas, nilai kontrak memang Rp 177,5 miliar, namun ternyata proyek itu diselesaikan dengan harga di bawahnya. “Tim melihat ada ketidaksesuaian dalam penyerapan anggarannya, ternyata pekerjaan itu tidak senilai itu,” kata Nauli.

Sejauh ini, penyidik menemukan ada selisih sekitar Rp 40-50 miliar dari nilai kontrak yang disepakati. Namun angka itu masih dalam proses penghitungan lebih dalam untuk mengetahui besaran kerugian negara di kasus yang melibatkan anak usaha PT PLN ini.  “Kemana lebihnya, masih didalami,” kata Nauli.

Adanya kekurangan pertanggungjawaban keuangan dari nilai kontrak diperoleh berdasarkan dokumen yang diperiksa penyidik. Untuk menelusuri kasus ini, penyidik Kejati Jakarta pada 26 Februari 2026 menggeledah 3 lokasi.

Yakni kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 yang terbit pada 24 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna kepentingan penyidikan.

 

RS S,H/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!