Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – ASISTEN Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kejati Jakarta Nauli Rahim Siregar mengungkap duduk perkara dugaan korupsi mark up dalam kegiatan migrasi unit pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT PLN Indonesia Power.
“Laporan masuk tahun lalu,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 28 Februari 2026 kemarin.
Dari pagu anggaran yang disiapkan PT PLN Indonesia Power sebesar Rp 219 miliar, perusahaan tersebut memberi penawaran bisa menyelesaikan proyek perubahan sistem tegangan dengan nilai kontrak Rp 177,5 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik mendapati ada ketidaksesuaian antara nilai proyek yang tercantum dengan realisasi pelaksanaan.
Sejauh ini, penyidik menemukan ada selisih sekitar Rp 40-50 miliar dari nilai kontrak yang disepakati. Namun angka itu masih dalam proses penghitungan lebih dalam untuk mengetahui besaran kerugian negara di kasus yang melibatkan anak usaha PT PLN ini. “Kemana lebihnya, masih didalami,” kata Nauli.
Yakni kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 yang terbit pada 24 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna kepentingan penyidikan.
RS S,H/SRC




