Wono – Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan bawahannya agar mencairkan dana desa secara tidak sah. Modus tersebut digunakan untuk menyelewengkan anggaran desa selama tiga tahun terakhir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Hery Somantri, mengungkapkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
Namun hingga kini, ia belum memenuhi panggilan penyidik dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sejauh ini, ada satu orang tersangka. Dengan power-nya, menekan bawahannya untuk mencairkan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Hery.
Modus yang digunakan antara lain mark up anggaran dan kegiatan fiktif, seperti pembangunan infrastruktur dan penyaluran bantuan.
Salah satu contoh adalah pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dan penyertaan modal untuk BUMDes yang tidak pernah direalisasikan.
Audit Inspektorat Wonogiri mencatat total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp797.682.828. Penyelewengan dana desa dilakukan sejak 2022 hingga 2024.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 2022, saat Inspektorat menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran senilai Rp160 juta.
Kejaksaan mulai memantau, dan pada 2023, Murdiyanto sempat mengembalikan dana tersebut. Namun belakangan diketahui, pengembalian itu justru menggunakan dana APBDes tahun 2023.
Pada tahun yang sama, ditemukan praktik mark up anggaran. Sementara di 2024, penyidik menemukan kegiatan fiktif yang kembali dilakukan oleh Murdiyanto.
“Modusnya saat itu ada kegiatan fiktif. Misalnya seperti BLTDD, ada penyertaan modal BUMDes juga,” jelas Hery.
Untuk menangkap Murdiyanto, Kejari Wonogiri bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung serta intelijen TNI dan Polri. Informasi DPO juga telah disebarluaskan ke masyarakat.
“Sesuai prosedur, berdasarkan ekspos tim penyidik karena yang bersangkutan tidak hadir, maka menetapkan M DPO. Mudah-mudahan dengan kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, yang bersangkutan bisa segera ditemukan,” tambahnya.
Murdiyanto disangkakan dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sangkaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, warga Desa Sugihan beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keluhan, di antaranya terkait insentif Ketua RT/RW.
Insentif yang seharusnya dipotong untuk disetorkan ke bank, justru membuat Ketua RT/RW menerima tagihan hutang dari bank tersebut.
Warga juga mempertanyakan kinerja Murdiyanto yang disebut jarang hadir di kantor desa dan bahkan menghilang, sehingga pelayanan publik terganggu.
Atas kondisi tersebut, warga meminta agar Murdiyanto dinonaktifkan atau mengundurkan diri.
Dalam beberapa tahun terakhir, Inspektorat juga disebut kerap turun ke Desa Sugihan, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.
RED/TIM




