Pengunduran Diri Kades Leuwidulang Terganjal Sistem Birokrasi

Tasikmalaya. Suararadarcakrabuana.com – Desakan warga agar Kepala Desa Lewidulang, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, mundur dari jabatannya kian menguat menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa senilai Rp200 juta.

Meski sang kepala desa telah membuat surat pernyataan kesanggupan mundur, namun untuk proses pemberhentiannya masih harus menanti pemeriksaan resmi oleh Inspektorat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menjelaskan bahwa permohonan pengunduran diri Kepala Desa tidak dapat langsung disetujui, meskipun permintaan telah diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini karena usulan pengunduran diri harus diajukan berjenjang, dari BPD ke Camat, lalu diteruskan kepada Bupati melalui DPMD. Sebelum Bupati mengambil keputusan, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya wajib melakukan pemeriksaan khusus untuk memverifikasi kebenaran laporan penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polres-indramayu-tangkap-5-pelaku-pengeroyokan-dokter/

“Pemeriksaan dari Inspektorat menjadi dasar utama. Setelah hasilnya keluar, barulah BPD dapat menentukan langkah berikutnya dan mengusulkan hasilnya kepada Bupati,” tegas Asep.

Diketahui, jika kasus ini mencuat setelah musyawarah desa pada Juni 2025 membahas dugaan penyelewengan Dana Desa yang mencapai Rp200 juta. Saat itu, Kepala Desa berjanji akan melunasi seluruh dana paling lambat Agustus 2025.

Namun faktanya, hingga batas waktu yang dijanjikan, kepala desa baru mengembalikan separuh atau Rp100 juta. Sisanya, Rp100 juta, hingga kini belum terselesaikan.

Gagal memenuhi janji, pada 17 September 2025, kepala desa membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan mengundurkan diri jika sisa dana tidak terbayar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-pastikan-tim-gabungan-selidiki-busa-awan-hitam-di-subang/

Meski janji mundur sudah dibuat, namun Kepala Desa yang bersangkutan masih aktif menjabat, menunggu keputusan resmi dari Bupati Tasikmalaya.

Asep Darisman berharap masalah di Desa Lewidulang ini dapat diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa agar situasi tetap kondusif dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana ini sudah diteruskan ke DPMD, Inspektorat, dan Bupati Tasikmalaya untuk diproses sesuai ketentuan.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!