Kapolri Merespons Kematian Brigadir Nurhadi

Jakarta.Suararadarcakrabuana.com – Kapolri Jenderal  memastikan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar. Pernyataan itu disampaikan Kapolri merespons dua personel Polda NTB diduga terlibat dalam kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, serta empat personel Polres Nunukan diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

Jenderal Listyo memastikan bahwa tindakan tegas itu tetap diterapkan hingga sekarang.

Baca Juga:

“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ucapnya.

Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4).

Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.

Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.

Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Baca juga ; 

Sebelum penetapan tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu.

Iptu SH, ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba.

Baca juga ;

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa empat personel tersebut diduga menyelundupkan sabu-sabu.

Penangkapan penyelundup narkoba itu merupakan kolaborasi antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri.

Terkait kronologi penangkapan maupun peran empat personel tersebut dalam kasus ini, Brigjen Pol. Eko tidak membeberkannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!