KDM Dan Kepala Bappeda Beda Keterangan Soal Sumber Dana

Bandung. Suararadarcakrabuana.com – Terjadi perbedaan keterangan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), ter­kait dengan sumber dana yang akan dipakai untuk menutupi pembayar­an pekerjaan penyedia jasa tahun 2025 yang belum di­bayarkan sampai tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 621 miliar.

Gubernur Dedi Mulyadi, dalam keterangan resmi dari Humas Jawa Barat Minggu 11 Januari 2026, menjelaskan, sumber uang untuk membayar pekerjaan kontraktor sebesar Rp 621 miliar tersebut dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masuk setiap hari ke kas daerah Pemda Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Bappeda Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sumber dananya dari pergeseran anggaran tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang kemudian dimasukkan ke dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada AP­BD tahun 2026.

Selanjutnya, dari anggaran BTT tersebut, diambil dananya untuk membayar pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan. Belum diketahui kenapa terjadi per­bedaan keterangan dalam penyelesaian pembayaran pekerjaan kepada penyedia jasa atau kontraktor sebesar Rp 621 Miliar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-akan-audit-ketat-proyek-pembangunan-2025/

Gubernur Dedi Mulyadi memastikan, Pemprov Jawa Barat memiliki cukup uang untuk membayar pekerja­an pembangunan yang belum terbayarkan pada 2025 senilai Rp 621 miliar.

“Sumber uang berasal dari Dana Alokasi Umum dan pajak kendaraan bermotor yang masuk setiap hari ke kas daerah Pemda Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, jumlah kas daerah dari pajak kendaraan terus bertambah seiring peningkatan kesadaran masyarakat Jawa Barat mem­bayar pajak. “Terima kasih kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang ber­semangat mem­bayar pajak,” ujar Gubernur Dedi.

Gubernur Jabar mengatakan, pembayaran pekerjaan pembangunan senilai Rp 621 miliar tersebut akan dilakukan setelah Pemda Provinsi Jawa Barat mengaudit hasil pekerjaan. Dengan begitu, akan diketahui kualitas pe­kerjaan itu termasuk sangat baik, baik atau kurang baik.

“Pekerjaan yang kurang baik, kami tidak akan membayarkan semuanya,” kata­nya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-sebut-program-jabar-bukan-populis-tapi-penuhi-kebutuhan-dasar/

Dari BTT Sebelumnya, Kepala Bap­peda Jabar, Dedi Mulyadi me­­ngatakan, terkait meka­nisme pembayaran, Pemprov Jabar akan menggunakan skema BTT sebagaimana diatur dalam Per­aturan Men­teri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Da­lam ketentuan ter­sebut, BTT dapat diguna­kan untuk ke­perluan mendesak, termasuk belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, seperti kewajiban pem­bayaran kepada pihak ketiga.

“Pembayaran tunda pekerjaan ini masuk kategori belanja mengikat dan wajib. Karena itu, kita sepakat mengg­unakan BTT,” ucap Kepala Bappeda Jabar,

Dedi Mulyadi. Pada APBD 2026, alokasi awal BTT tercatat sebesar Rp 328 miliar. Namun jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk menutup tunda bayar Rp 621 miliar.

Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan melakukan per­geseran anggaran dari sejumlah kegiatan di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) ke dalam pos BTT. Adapun anggaran yang digeser yaitu pekerjaan seperti yang ada dalam angka Rp621 miliar tersebut.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-siapkan-sanksi-berat-bagi-proyek-berkualitas-buruk-di-jabar/

“Skemanya dua tahap. Pertama dilakukan pergeseran kegiatan ke BTT, kemudian dari BTT dibayarkan ke pihak ketiga. Totalnya dari tujuh OPD,” ungkap Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi.

Persoalan hukum  Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi mengatakan, penggunaan sumber dana BTT menunjukkan pengelolaan anggaran tidak mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudence) dan tata kelola fiskal yang sehat. Hal tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana.

“Kalau dilihat dari sisi tujuan anggaran, kebijakan itu bertentangan dengan sema­ngat penggunaan dana bencana, walaupun aturan tek­nis­nya mungkin memberikan celah. Tetapi ini menjadi pre­seden buruk,” kata Badiul.

Menurut Badiul, kondisi ter­sebut merupakan ironi. Soalnya, penggunaan dana yang seharusnya diprioritas­kan untuk bencana dan kejadian luar biasa justru menu­tup utang rutin.

“Sementara, BTT bukan dirancang sebagai dana penutup utang kegiatan yang sudah direncanakan, melainkan untuk kondisi tak terprediksi dan mendesak seperti bencana alam/sosial yang benar-benar memerlukan respons cepat tanpa melalui perubahan anggaran biasa,” ujar Badiul.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-instruksikan-bupati-dan-wali-kota-larang-tanam-sawit/

Tanpa koordinasi, kata Badiul, implementasi penggunaan BTT bisa berujung pada persoalan hukum atau ketidaksesuaian dengan aturan fiskal. Setidaknya, bisa terjadi pelanggaran administratif.

Pasalnya, penggunaan BTT di­atur secara ketat dalam Permendagri 77/2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Ke­uangan Daerah dan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jika dipaksakan, biasanya jadi temuan BPK. Jika ditemukan menimbulkan kerugi­an negara, baru masuk ra­nah pidana,” ujarnya

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!