Bandung. Suararadarcakrabuana.com – Terjadi perbedaan keterangan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), terkait dengan sumber dana yang akan dipakai untuk menutupi pembayaran pekerjaan penyedia jasa tahun 2025 yang belum dibayarkan sampai tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 621 miliar.
Gubernur Dedi Mulyadi, dalam keterangan resmi dari Humas Jawa Barat Minggu 11 Januari 2026, menjelaskan, sumber uang untuk membayar pekerjaan kontraktor sebesar Rp 621 miliar tersebut dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masuk setiap hari ke kas daerah Pemda Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Bappeda Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sumber dananya dari pergeseran anggaran tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang kemudian dimasukkan ke dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD tahun 2026.
Selanjutnya, dari anggaran BTT tersebut, diambil dananya untuk membayar pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan. Belum diketahui kenapa terjadi perbedaan keterangan dalam penyelesaian pembayaran pekerjaan kepada penyedia jasa atau kontraktor sebesar Rp 621 Miliar.
Gubernur Dedi Mulyadi memastikan, Pemprov Jawa Barat memiliki cukup uang untuk membayar pekerjaan pembangunan yang belum terbayarkan pada 2025 senilai Rp 621 miliar.
“Sumber uang berasal dari Dana Alokasi Umum dan pajak kendaraan bermotor yang masuk setiap hari ke kas daerah Pemda Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, jumlah kas daerah dari pajak kendaraan terus bertambah seiring peningkatan kesadaran masyarakat Jawa Barat membayar pajak. “Terima kasih kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang bersemangat membayar pajak,” ujar Gubernur Dedi.
Gubernur Jabar mengatakan, pembayaran pekerjaan pembangunan senilai Rp 621 miliar tersebut akan dilakukan setelah Pemda Provinsi Jawa Barat mengaudit hasil pekerjaan. Dengan begitu, akan diketahui kualitas pekerjaan itu termasuk sangat baik, baik atau kurang baik.
“Pekerjaan yang kurang baik, kami tidak akan membayarkan semuanya,” katanya.
Dari BTT Sebelumnya, Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, terkait mekanisme pembayaran, Pemprov Jabar akan menggunakan skema BTT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dalam ketentuan tersebut, BTT dapat digunakan untuk keperluan mendesak, termasuk belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, seperti kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
“Pembayaran tunda pekerjaan ini masuk kategori belanja mengikat dan wajib. Karena itu, kita sepakat menggunakan BTT,” ucap Kepala Bappeda Jabar,
Dedi Mulyadi. Pada APBD 2026, alokasi awal BTT tercatat sebesar Rp 328 miliar. Namun jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk menutup tunda bayar Rp 621 miliar.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan melakukan pergeseran anggaran dari sejumlah kegiatan di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) ke dalam pos BTT. Adapun anggaran yang digeser yaitu pekerjaan seperti yang ada dalam angka Rp621 miliar tersebut.
“Skemanya dua tahap. Pertama dilakukan pergeseran kegiatan ke BTT, kemudian dari BTT dibayarkan ke pihak ketiga. Totalnya dari tujuh OPD,” ungkap Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi.
Persoalan hukum Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi mengatakan, penggunaan sumber dana BTT menunjukkan pengelolaan anggaran tidak mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudence) dan tata kelola fiskal yang sehat. Hal tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana.
“Kalau dilihat dari sisi tujuan anggaran, kebijakan itu bertentangan dengan semangat penggunaan dana bencana, walaupun aturan teknisnya mungkin memberikan celah. Tetapi ini menjadi preseden buruk,” kata Badiul.
Menurut Badiul, kondisi tersebut merupakan ironi. Soalnya, penggunaan dana yang seharusnya diprioritaskan untuk bencana dan kejadian luar biasa justru menutup utang rutin.
“Sementara, BTT bukan dirancang sebagai dana penutup utang kegiatan yang sudah direncanakan, melainkan untuk kondisi tak terprediksi dan mendesak seperti bencana alam/sosial yang benar-benar memerlukan respons cepat tanpa melalui perubahan anggaran biasa,” ujar Badiul.
Tanpa koordinasi, kata Badiul, implementasi penggunaan BTT bisa berujung pada persoalan hukum atau ketidaksesuaian dengan aturan fiskal. Setidaknya, bisa terjadi pelanggaran administratif.
Pasalnya, penggunaan BTT diatur secara ketat dalam Permendagri 77/2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jika dipaksakan, biasanya jadi temuan BPK. Jika ditemukan menimbulkan kerugian negara, baru masuk ranah pidana,” ujarnya
Wonk Alit




