KDM Tegaskan Kades Viral Nyawer Terancam DD Ditunda

CiREBON.SUARARADARCAKRABUANA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sebuah ancaman kepada Kades yang viral usai menyawer di sebuah diskotek.

Dedi Mulyadi mengancam tak akan mengucurkan bantuan dana desa untuk Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Desa Karangsari dipimpin oleh kepala desa (kades) bernama Casmari viral karena menyawer.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tiba-tiba menyambangi Gedung KPK, Jakarta dan bongkar tabiat buruk ASN. Pesan itu disampaikan Dedi lewat akun media sosial Instagram miliknya @dedimulyadi71 yang diposting pada Minggu (15/6/2025).

Dalam video itu, Dedi terlihat olahraga pagi dengan berjalan kaki di area sawah sekitar rumahnya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-bakal-tutup-276-tambang-ilegal-di-jabar/

“Ada kuwu (kepala desa) di Cirebon yang nyawer di diskotek katanya,” ujar Dedi yang dikutip pada Minggu (15/6/2025).

“Saya sudah meminta kepada Kepala Inspektorat, kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Dedi mengatakan, pemeriksaan dapat dilakukan dari sisi etik dan uang yang digunakan untuk menyawer.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prabowo-turun-tangan-atasi-polemik-4-pulau-aceh-sumut/

“Kalau Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak melakukan itu maka kami akan menunda bantuan uang gubernur untuk desa Cirebon,” jelasnya.

Diketahui, Casmari selaku Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, nyawer di sebuah diskotek.  Aksi nyawer yang dilakukan Casmari viral di media sosial dan jadi perbincangan publik.

Video viral itu berdurasi 16 detik memperlihatkan seorang pria mengenakan baju oranye berdiri di panggung klub malam dan tampak melemparkan sejumlah uang dua kali ke arah penonton.

Sorak sorai pengunjung mengiringi aksi tersebut. Di akhir video, muncul sosok penyanyi diduga DJ Nathalie Holscher yang sedang menghibur pengunjung.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kades-karangsari-di-periksa-dpmd-terkait-aksi-nyawer-didiskotik/

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook @Dio Pratama dalam grup Komunitas Orang Cirebon (KOCI), yang menyebut nama Kuwu Karangsari, Weru, Cirebon.  Setelah viral, Casmari mengakui aksi tersebut dilakukan saat berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.

“Mungkin karena di event-event tertentu ya. Jadi saya juga kan secara enggak sadar itu keadaan, mungkin ya namanya diskotek kan agak puyeng lah,” kata Casmari sembari tersenyum. 13 juni 2025 kemarin.

Casmari mengatakan bahwa dana yang dipakainya untuk menyawer DJ Nathalie Holscher bukan berasal dari anggaran desa, melainkan kantong pribadi.  Dia mengaku memiliki sejumlah usaha yang menjadi sumber penghasilannya.

Casmari mengklaim bahwa warga desa sudah paham dengan kebiasaannya tersebut dan Dia pun mengakui kebiasaan menyawer itu sudah dilakukannya sebelum menjadi kepala desa.

“Terus masyarakat juga tahu saya dari dulu tuh ya seperti ini. Cuma ya saya kan enggak (nyawer) di masyarakat umum. (Nyawer) itu juga sesekali enggak setiap hari. Masyarakat ya kondusif karena tahu dari saya sebelum jadi kuwu (kades),” tuturnya.

Menurut penjelasn Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap Casmari.

“Alhamdulillah sudah terjadi tadi sekitar pukul 13.30, beliau hadir memenuhi undangan kami terkait klarifikasi dan kronologis tindakan yang dilakukan oleh Pak Casmari,” ujar Dani kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-akan-bangun-terowongan-pintar-toilet-bintang-jatinangor/

Dani menyampaikan, bahwa berdasarkan pengakuan Casmari, uang yang digunakan untuk menyawer di klub malam tersebut merupakan uang pribadi.

“Beliau menyatakan bahwa secara moral mungkin (itu) keliru, karena tadi si Pak Kuwu ini melakukan seperti itu. Tapi menurut beliau, uang yang disawerkannya itu uang pribadi,” ucapnya.

Menurut Dani secara regulasi tindakan tersebut memang tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 155 Tahun 2020. Namun, sebagai pejabat publik, seorang kuwu seharusnya bisa menjaga sikap dan moral di hadapan masyarakat.

“Kalau aturan yang dilanggar, secara regulasi tidak ada. Pasti kembali ke moral aja sih, karena beliau sebagai kuwu pejabat publik yang harus memberikan tauladan kepada masyarakat,” pungkasnya.

RED/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!