Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak dari perusahaan rokok terkait pusaran dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/2/2026).
Asep mengakui pihaknya telah mengantongi sejumlah nama dari perusahaan rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum Bea Cukai untuk mengondisikan permainan cukai. Namun, informasi identitas perusahaan tersebut belum dapat diungkap karena materi penyidikan masih bersifat rahasia.
“Namun saat ini memang belum bisa kita ungkap. Tapi bukan dalam artian tidak akan. Kita akan susuri informasi tersebut gitu. Kita sudah memiliki informasi-informasinya, tetapi tentunya saat ini belum bisa disampaikan kepada rekan-rekan,” kata Asep.
KPK Telusuri Aliran Duit Panas Gito Huang di Pusaran Korupsi Bea Cukai. Sebelumnya, KPK membenarkan adanya pusaran kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkaitan dengan maraknya rokok ilegal dan permainan cukai.
Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu. Ada, jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Gitu ya,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Asep menjelaskan, rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan memiliki tarif cukai berbeda. Dalam praktiknya, pelaku membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, padahal seharusnya menggunakan tarif lebih tinggi. Skema ini membuat negara dirugikan karena penerimaan cukai berkurang.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari dugaan suap PT Blueray Cargo kepada oknum Bea Cukai untuk mengondisikan importasi barang. Perkara ini terungkap dalam operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026 yang menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK kemudian menetapkan tersangka baru dan menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari terhitung 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
Dalam perkara suap importasi tersebut, KPK mengungkap dugaan pengondisian jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor. Jalur itu diduga diatur agar tidak berfungsi untuk meloloskan kepentingan PT Blueray, termasuk barang yang diduga palsu atau ilegal.
Pengaturan dilakukan dengan menyesuaikan parameter pemeriksaan melalui sistem targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Dengan skema tersebut, barang impor PT Blueray terbaca berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.Jak
Wonk Alit/ SRC




