Stop Bayar Pajak Meluas Di Jateng, DPR Ingatkan Risiko ke APBD

COM — Gerakan stop bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa  tengah menjadi sorotan publik. Aksi ini bermula dari keluhan masyarakat terhadap kenaikan nilai pajak akibat pemberlakuan opsen pajak daerah, lalu meluas ke berbagai kota dan kabupaten.

Dari Semarang hingga Solo, gelombang protes di media sosial berkembang menjadi ajakan boikot pembayaran pajak kendaraan.

Fenomena ini bahkan memunculkan tagar dan unggahan Viral yang memperlihatkan kondisi kantor Samsat yang sepi. Banyak warga mengaku keberatan dengan lonjakan nominal pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Lonjakan opsen PKB dan BBNKB Jadi Pemicu

Sejak 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan opsen PKB sebesar 16,6 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor serta 32 persen untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku untuk periode 2025–2026.

Memasuki 2026, Pemprov Jateng memberikan diskon opsen PKB sebesar 5 persen hingga akhir tahun. Dengan relaksasi tersebut, kenaikan efektif menjadi sekitar 11 persen. Namun bagi sebagian masyarakat, angka tersebut tetap terasa berat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bayar-pkb-tanpa-ktp-ditolak-kenapa-lewat-calo-bisa/

Banyak pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat menyebut tagihan pajak tahun ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi infrastruktur jalan yang dinilai belum merata perbaikannya juga menambah kekecewaan warga.

Ajakan untuk menunda atau tidak membayar pajak kendaraan menyebar cepat melalui platform media sosial seperti X dan TikTok. Sejumlah unggahan memperlihatkan suasana kantor Samsat yang tampak lengang, memicu perdebatan publik mengenai efektivitas kebijakan pajak daerah.

Salah satu unggahan yang viral berbunyi, “Ekonomi rakyat lagi terpuruk, malah pajak naik. Gimana mau bayar?” Keluhan serupa banyak bermunculan, mencerminkan keresahan masyarakat terhadap beban pajak yang dirasa meningkat di tengah tekanan ekonomi.

Kondisi tersebut terlihat di Kantor Samsat sebagian daerah. Jumlah wajib pajak yang datang disebut jauh berkurang dibanding hari biasanya. Banyak kursi pelayanan kosong, memperlihatkan dampak nyata dari seruan boikot yang beredar luas.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/gelombang-protes-bayar-pajak-jatengbapenda-jadi-sasaran/

Meski demikian, tidak semua warga memilih untuk menunda pembayaran. Seorang wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya meski mengakui adanya kenaikan nominal.

Ros (62), seorang pensiunan yang juga tengah mengurus pajak kendaraan di Samsat. Ia mengaku rutin membayar pajak dan tidak pernah menunggak, namun tetap merasa terkejut dengan kenaikan tarif tahun ini.

“Ya, itu agak kaget ya, tapi kan tetep harus dibayar karena kewajiban sebagai masyarakat,” kata Ros, belum lama ini ke AyoSemarang.

Menurut Ros, kenaikan sekitar Rp30 ribu cukup terasa, terlebih kendaraan yang dimilikinya sudah berusia lebih dari sepuluh tahun.

“Sayang aja gitu, kemarin 201 ribu, saiki dadi 231 ribu,” lanjutnya.

Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/gegara-opsen-pajak-warga-jateng-serukan-stop-bayar-pajak/

Gelombang protes ini turut menjadi perhatian para legislator di DPR RI. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jika gerakan stop bayar pajak dibiarkan berlarut, dampaknya bisa mengganggu stabilitas fiskal, baik di tingkat APBD maupun APBN.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah daerah tidak semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi. Ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran opsen pajak.

“Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyatakan pemerintah telah memberikan relaksasi opsen sebesar 5 persen untuk meringankan beban wajib pajak. Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat kembali membayar pajak.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/waspada-modus-penipuan-berkedok-coretax-dan-m-pajak/

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, juga menegaskan bahwa tarif dasar PKB tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibanding 2025. Perbedaan hanya terletak pada besaran diskon yang diberikan.

Jika tidak dikelola dengan komunikasi yang efektif dan transparan, polemik opsen PKB dan BBNKB ini berpotensi terus meluas ke daerah lain. Pemerintah daerah pun dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan pendapatan daerah dengan daya beli masyarakat yang masih berjuang pulih.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!