Penertiban Parkir Liar Mobil Dan Motor KBB Makin Diperketat

KBB. Suararadarcakrabuana.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KBB, Selasa (9/12/2025). Aksi ini dilakukan setelah kondisi lingkungan kerja kian semrawut akibat banyaknya kendaraan yang ditinggalkan sembarangan di area terlarang.

Langkah tegas tersebut bukan yang pertama. Dishub KBB telah melakukan operasi serupa sejak beberapa bulan terakhir, termasuk di sejumlah titik rawan pelanggaran lain yang kerap padat aktivitas masyarakat.

Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran Dishub KBB, Ricky Maulana, menjelaskan bahwa penertiban kini tidak hanya terpusat di area Pemkab. Petugas juga melakukan pengawasan di kawasan Pasar Tagog, area KCIC, hingga Pasar Stasiun—lokasi yang kerap menjadi sorotan karena banyak pelanggaran berulang

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-ingin-ptdi-dan-pindad-pindah-ke-kertajati/

“Kami tidak hanya fokus di area Pemkab, tetapi juga menertibkan kawasan lain. Tindakannya mulai dari pemindahan kendaraan, penderekan, sampai penggembokan,” ujar Ricky saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, kendaraan roda dua dan roda empat sama-sama menjadi sasaran utama. Kehadiran armada derek baru semakin memperkuat pelaksanaan penindakan, terutama untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya sulit dipindahkan dengan cepat.

Ricky mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran selama beberapa bulan terakhir didominasi oleh sepeda motor. Selain dipindahkan, beberapa motor juga terpaksa digembok karena menghalangi jalur masuk dan keluar kantor.

Pada operasi penertiban hari ini, tiga kendaraan kembali dipindahkan dari area kantor Pemkab karena parkir tidak sesuai aturan. Satu di antaranya langsung dipindahkan oleh pemilik setelah mendapat teguran dari petugas.

“Pemilik kami minta membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Ini untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sd-yas-2-galang-donasi-untuk-bantuan-korban-banjir/

Dishub menegaskan bahwa area parkir resmi di lingkungan Pemkab sudah diberi marka jelas, baik untuk motor maupun mobil. Dengan demikian, lokasi tanpa marka otomatis dinyatakan sebagai area terlarang untuk parkir.

“Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan kami derek atau kunci dengan gembok, lalu dipindahkan ke lokasi yang seharusnya. Intinya, semua pelanggaran parkir akan kami tindak tegas,” tegas Ricky

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang rapi, aman, dan nyaman bagi pegawai maupun masyarakat yang datang ke Pemkab Bandung Barat.

Dishub KBB berencana melakukan operasi secara berkala untuk menekan angka pelanggaran parkir liar yang masih sering terjadi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/diduga-smp-n-9-kota-cirebon-berusaha-suap-media-tutup-berita/

Upaya penegakan aturan tersebut sekaligus menjadi langkah preventif agar masyarakat semakin tertib dan tidak lagi menjadikan area perkantoran Pemkab sebagai lahan parkir bebas.

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!