Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Perombakan regulasi profesi advokat ini perlu melibatkan seluruh organisasi advokat yang saat ini ada di Indonesia dengan membentuk Panitia Kerja Organisasi Advokat Indonesia agar menghasilkan pembaruan yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang meminta pembentuk undang-undang segera memperbarui UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait tata kelola organisasi advokat, dinilai sejalan dengan pandangan dan rekomendasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pandangan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Peradi dalam berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum konstitusional yang sangat penting untuk segera membenahi tata kelola profesi advokat secara menyeluruh. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi menunda-nunda, melainkan keberanian politik hukum untuk menghadirkan Undang-Undang Advokat yang baru, modern, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan profesi serta kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Ahmad Fikri Assegaf dalam keterangannya, Kamis (21/6/2026).
Ia menjelaskan dalam RDPU, Peradi telah menyampaikan sejumlah masukan kepada DPR. Termasuk usulan desain kelembagaan yang mengadopsi konsep multi bar dengan satu dewan kehormatan bersama. Model ini menciptakan pemisahan yang tegas antara organisasi profesi advokat dan badan regulator profesi.
Dengan demikian, organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi representasi profesi, sementara pengawasan etik, disiplin, dan standardisasi profesi berlangsung lebih objektif, akuntabel, dan kredibel.
Dalam konteks tersebut, Peradi menekankan bahwa pembahasan Revisi UU (RUU) tentang Advokat harus dilakukan dengan mendengar secara serius masukan dari berbagai organisasi advokat.
Pembentukan regulasi baru hanya akan memiliki legitimasi yang kuat jika disusun melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai pandangan organisasi advokat sebagai bagian penting dari ekosistem profesi hukum nasional.
Pembaruan UU Advokat perlu diarahkan untuk mengakhiri fragmentasi yang melemahkan tata kelola profesi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Regulasi baru harus mampu menghadirkan standar profesi advokat yang seragam, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin independensi advokat sebagai unsur penting dalam sistem peradilan yang adil.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang Advokat yang tidak sekadar menambal persoalan lama, tetapi benar-benar menata ulang profesi advokat agar lebih tertib, berintegritas, dan sejalan dengan kebutuhan sistem peradilan modern. Dan untuk itu, suara berbagai organisasi advokat harus didengar, disatukan, dan diolah menjadi rumusan bersama demi kepentingan profesi dan masyarakat pencari keadilan. PERADI siap mengambil bagian secara aktif dalam proses itu,” tegas Fikri.
Atas dasar itu, Peradi meminta DPR dan Presiden segera menindaklanjuti Putusan MK melalui pembahasan RUU Advokat yang serius, terbuka, dan partisipatif.
Peradi juga mendorong seluruh organisasi advokat di Indonesia berkolaborasi membentuk Panitia Kerja (Panja) Organisasi Advokat Indonesia sebagai mitra bersama DPR dan Presiden dalam proses pembaruan UU Advokat.
Kehadiran Panja menurut Fikri diharapkan menjadi forum bersama untuk menghimpun berbagai pandangan, menjembatani kepentingan organisasi advokat. Termasuk juga merumuskan arah pembaruan UU Advokat yang lebih komprehensif, konstruktif, dan berorientasi pada masa depan profesi advokat Indonesia.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 lahir dari permohonan uji materi yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan, meski organisasi advokat bersifat independen, peran negara tetap diperlukan untuk menjamin kualitas layanan hukum, integritas profesi advokat, dan perlindungan hak masyarakat pencari keadilan dalam kerangka negara hukum yang adil.
MK juga mengingatkan bahwa persoalan organisasi advokat yang berlarut-larut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi advokat maupun masyarakat pencari keadilan. Karena itu, pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan pembaruan UU Advokat.
Wonk Alit/SRC




