JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Salah satu sosok yang kencang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo ditangkap Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan Roy Suryo dilakukan saat pakar telematika itu beristirahat setelah pulang dari Bandung, Jawa Barat. Roy Suryo ditangkap kepolisian di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
“Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya. Hanya karena ingin memastikan apakah klien kami ada di rumah dan dia berdalih bahwa dia akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa, Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Persidangan Artikel Kompas.id Roy Suryo sendiri merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Selain Roy Suryo, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
Ragukan Keaslian Ijazah Jokowi Sejak 2025 Roy Suryo mulai secara terbuka meragukan keaslian ijazah Jokowi sejak awal 2025, lewat berbagai diskusi, wawancara, dan pernyataannya di media sosial. Isu ini semakin intens pada 2025, saat laporan dan aduan terkait dugaan ijazah palsu masuk ke aparat penegak hukum.
“Kalaupun misalnya terbukti ijazah ini misalnya memang benar-benar palsu, dan insyaallah memang palsu, karena buktinya sudah mengarah ke sana, skripsinya juga palsu, tidak ada niat kami sedikitpun untuk memenjarakan atau mempidanakan orang yang punya ijazah, itu urusan hukum. Artinya kami tidak berpikir politik sama sekali,” tegas Roy Suryo
Bahkan, Jokowi turun langsung ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan dokumen ijazah aslinya kepada pihak kepolisian. Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan bahwa dokumen ijazah dibawa langsung oleh adik ipar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Wahyudi Andrianto atau Andri.
“Pak Andri, adik ipar dari Pak Jokowi langsung. Kan ini dokumen sensitif, kan tidak mungkin pakai kurir, jadi diantar oleh pihak keluarga langsung,” kata Yakup saat ditemui di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025)kemarin.
Andri tak hanya membawa ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), tapi juga membawa ijazah SD hingga SMA. Jokowi sendiris sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri selama satu jam berkaitan dengan keaslian ijazah dari sekolah dasar hingga universitas.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan ya, sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas,” ujar Jokowi di lobi Bareskrim, Selasa (20/5/2025).
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Dua hari setelah pemeriksaan Jokowi, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Salah satu metodenya dengan melakukan verifikasi dengan mengakses arsip fisik dan digital ke SMA 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Di UGM, penyelidik bertemu dengan pejabat akademik dan mengakses arsip terkait nama Joko Widodo sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan angkatan 1980.
Selain ijazah dan transkrip nilai, penyelidik juga meneliti skripsi Jokowi, yang menjadi satu-satunya skripsi lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang diunggah ke dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD). Ijazah Jokowi juga telah diperiksa oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keasliannya.
Proses pemeriksaan ini dilakukan secara berjenjang, setelah penyelidik mengantongi sejumlah bukti dari hasil verifikasi sebelumnya. Penyelidik mengantongi bukti berupa dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
Jokowi adalah Alumni UGM Sebelum hasil dari Bareskrim diumumkan, Fakultas Kehutanan UGM pernah angkat bicara terkait keaslian skripsi dan ijazah Jokowi.
Dalam siaran pers yang diunggah di laman resmi UGM pada Jumat (21/3/2025), Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta memastikan Jokowi pernah berkuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
“Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” ujar Sigit dilansir dari laman resmi UGM, dikutip Selasa (15/4/2025).
Ia juga menyayangkan adanya informasi menyesatkan terkait jenis huruf atau font Times New Roman dalam skripsi dan ijazah Jokowi yang disebut belum ada pada tahun kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia itu.
Tegasnya, font Times New Roman sudah banyak digunakan oleh mahasiswa pada waktu tersebut. Lanjutnya, sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman masih menggunakan mesin ketik.
“Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan,” ujar Sigit.
Salinan Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka untuk Publik Meski Bareskrim Polri hingga UGM telah mengklarifikasi keaslian ijazah Jokowi, “perlawanan” Roc Suryo cs belum berhenti.
Lewat pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari UGM.
Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena KPU dinilai menyembunyikan informasi publik.
Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Gugatan Bonatua itu berujung kepada pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, pada Selasa (13/1/2026). Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk menerima permohonan Bonatua yang meminta salinan ijazah Jokowi kepada KPU.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kendati demikian, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada November 2025.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.
Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Namun polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Baca juga: Sony Sonjaya Akan Diperiksa Kejagung Hari Ini di Tengah Pengajuan JC.
Namun beberapa bulan setelah penetapan tersangka, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, setelah mereka menempuh mekanisme restorative justice.
Roy Suryo Ditangkap Setengah tahun usai penetapan tersangka itu, Polda Metro Jaya menyampaikan informasi terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma hari ini.
“Terkait penangkapan Roy Suryo siang nanti akan dirilis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2026).
Roy Suryo dikabarkan dijemput ke rumahnya pagi ini sekira pukul 07.00 WIB di Bintaro, Tangerang Selatan. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut penyidik meringsek masuk ke dalam kamar pribadi Roy dan istri.
Menurut Khozinudin, tindakan ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sebab, penangkapan hari ini tak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Terlebih lagi, klaim kelengkapan berkas perkara (P21) dari Kejaksaan DKI Jakarta juga tak kunjung diterima mereka dalam bentuk surat.
“Karena ada mekanisme penggunaan wewenang yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan,” ujar Ahmad.
Respon Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo Merespon penangkapan Roy Suryo, Jokowi memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum terkait polemik ijazah yang saat ini bergulir hingga ke pengadilan. Ia juga menyatakan siap hadir dalam persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” kata Jokowi saat ditemui awak media di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026) kemarin.
Lebih lanjut, Jokowi juga kembali menegaskan komitmennya untuk menunjukkan ijazah aslinya ke persidangan.
“Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan),” ungkap Jokowi.
RED/SRC




