Polisi Gerebek Pabrik Mie Mengandun Bahan Kimia Di Bogor

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor menggerebek sebuah pabrik rumahan mi basah kemasan dan pangsit di Perumahan PKPN Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara.

Pabrik tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti potasium dan tawas sebagai pengawet dalam mi basah dan pangsit yang diproduksi.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif selama satu pekan terakhir terhadap peredaran mi basah kemasan yang dicurigai.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/h12-ops-zebra-2025-penegakan-hukum-1-419-799-perkara/

Polisi mendalami dari tingkat konsumen hingga jalur pemasarannya mie yang diproduksi tersebut, Ke daerah mana saja pemasarannya.

“Kami melakukan penyelidikan dari hilir sampai hulu dan menemukan adanya rumah produksi di kawasan PKPN yang memproduksi mi dan pangsit,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Ahad, 30 November 2025.

Polisi menemukan bukti bahwa pabrik rumahan tersebut menggunakan pengawet berbahaya. Ketika penggerebekan di lokasi, petugas menemukan mesin produksi, bahan baku, serta bahan tambahan seperti potasium, baking soda, dan tawas.

“Padahal, dalam komposisi di kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium,” kata Aji.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-bandung-buru-dalang-pembabatan-kebun-teh/

Polisi telah menangkap dua orang pekerja pabrik mi basah dan pangsit tersebut. Sementara pemilik usaha, yang diduga melarikan diri ke wilayah Cilacap, masih dikejar.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyatakan akan segera merazia seluruh pasar untuk menarik produk berbahaya tersebut dari peredaran

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!