Bandung. Suararadarcakrabuana.com – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ahli fungsi lahan kebun teh pada area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Dari enam tersangka, satu di antaranya ialah aktor utama atau dalang perusakan kebun teh ini. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, keenam tersangka itu berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44) dan AB (55). Mereka jadi tersangka usai mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi.
“Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB,” kata Aldi saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Baca juga; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-bandung-buru-dalang-pembabatan-kebun-teh/
Aldi mengungkapkan modus perusakan yang dilakukan oleh para tersangka. AB yang merupakan otak pelaku memberikan sejumlah uang kepada beberapa pekerja kebun untuk melakukan perusakan lahan teh milik PTPN. Dana itu pada gilirannya didistribusikan melalui seorang mandor, yakni AD.
“AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh,” terang Aldi.
Dugaan perusakan pada area kebun teh PTPN di Pangalengan sendiri, disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan, dengan sejumlah laporan yang ditangani kepolisian. Adapun dalam kasus 6 tersangka di atas ialah yang terjadi pada 2024.
Dalam kasus ini, polisi pun telah turut mengamankan barang bukti, di antaranya sejumlah gergaji, yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan perusakan tanaman teh.
Hasil penyidikan sendiri menemukan lahan teh yang dirusak sudah berubah jadi area kebun sayuran seperti kentang dan wortel.
Saat ini, Polresta Bandung, terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk pola waktu aksi mereka serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara alih fungsi lahan ilegal tersebut.
“Ada yang dilakukan malam, ada yang siang. Jadi memang sudah terang-terangan,” ucapnya.
“Kami masih kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain,” sambung dia.
Selain AD, kelima tersangka kini ditahan di Polresta Bandung, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan si mandor, telah menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan karena terlibat pada urusan hukum lain.
Para tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman 2 sampai 5 tahun penjara.
Wonk Alit




