SUARARADARCAKRABUANA.COM – Program Koperasi Merah Putih diluncurkan dengan target pendirian 80.000 koperasi secara nasional. Program ini diklaim mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi melalui wadah koperasi. Lembaga apa yang mengawasi Koperasi Merah Putih?
Koperasi memerlukan pengelolaan yang baik dan profesional. Karena itu, pengawasan terhadap program Koperasi Merah Putih melibatkan sejumlah pihak.
Dalam Musyawarah Desa khusus (musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih, salah satu hal yang wajib dilakukan adalah pembahasan susunan pengurus dan pengawas koperasi. Lebih luas lagi, ada beberapa lembaga yang turut mengawasi program tersebut.
Pengawas koperasi telah ditetapkan dalam musyawarah desa khusus pembetukan Koperasi Merah Putih. Selain itu, sejumlah lembaga pemerintah turut terlibat dalam pengawasan program ini.
Di antaranya terdiri dari Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa PDT (Kemendes PDT), serta pemerintah daerah setempat.
Kemenkop juga melibatkan lembaga penegak hukum. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut serta dalam pengawasan program.
Sebab, pelaksanaan program ini melibatkan anggaran yang besar. Pengawasan Kejagung juga meliputi pendampingan hukum, mitigasi risiko dan edukasi kepada , serta pepengurusngelola dan pengawas Koperasi Merah Putih.
“Kami dari Kementerian Koperasi meminta, khususnya kepada Kejaksaan Agung, untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan juga bagaimana mendidik aparat dan kepala desa, khususnya sebagai pengelola dan pengawas,” kata Budi Arie, Rabu (7/5/2025) seperti dikutip Antaranews.
Sebab melibatkan anggaran yang besar, Menteri Budi juga meminta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal dan mencegah terjadinya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu ia sampaikan saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Mencegah yang dimaksud yakni salah satunya lewat edukasi dan pendidikan antikorupsi bagi para pengelola dan pengurus koperasi merah putih. Melalui pendampingan hukum dan pendidikan antikorupsi, pengelolaan Koperasi Merah Putih bisa berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Karena program itu begitu strategis, begitu besar, termasuk melibatkan anggaran yang sangat besar, maka kami meminta bantuan KPK untuk memberikan edukasi, pendidikan antikorupsi juga untuk para pengelola kopdes, juga pengawasan dan mitigasi risiko,” kata Budi Arie dikutip Antaranews.
Jumlah pengrus dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diatur secara rinci dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa jumlah pengurus koperasi harus berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri dari lima orang.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemerintah-harus-berantas-preman-berkedok-wartawan/
Meski jumlah pengurus minimal lima orang, susunan pengurus koperasi wajib memperhatikan keterwakilan perempuan. Hal ini dilakukan untuk menjamin partisipasi setara dalam kepengurusan Koperasi Merah Puyih,.
Adapun susunan pengurus Koperasi Merah Putih meliputi:
- Ketua
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
- Sekretaris
- Bendahara.




