JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana mulai menggunakan sumber data baru terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan sinkronisasi data PHK yang selama ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah.
Dengan penggabungan kedua sumber data tersebut, pemerintah berharap memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dan valid mengenai dinamika PHK di Indonesia.
“Mulai minggu depan, kita akan menggunakan data baru. Basisnya adalah data dari Pusdatin Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terintegrasi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, data PHK yang dilaporkan oleh Kemenaker hingga 20 Mei 2025 mencapai 26.454 kasus. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan laporan terakhir per 23 Maret 2025 yang mencatat 24.036 kasus PHK.
Namun, data tersebut berbeda signifikan bila dibandingkan dengan laporan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
DJSN mencatat tren peningkatan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang cukup signifikan selama tahun 2025.
Ketua DJSN Nunung Nuryartono menyebutkan, jumlah klaim JKP selama Januari hingga April 2025 mencapai 52.850 klaim, dengan rata-rata 13.210 klaim per bulan.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan klaim rata-rata per bulan pada 2022 sebanyak 844 klaim, 2023 sebanyak 4.478 klaim, dan 2024 sebanyak 4.816 klaim.
“Rata-rata klaim JKP di tahun 2025 menunjukkan kenaikan yang tajam secara berturut-turut dari Januari hingga April, yang mengindikasikan adanya PHK yang cukup signifikan,” kata Nunung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta.
Menaker Yassierli juga mengakui bahwa selama ini data PHK masih belum sinkron antara satu lembaga dengan lembaga lain.
Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/kemnaker-kaji-usulan-penghapusan-batas-usia-lowongan-kerja/
Data yang selama ini digunakan berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan secara bottom-up, sehingga masih memungkinkan adanya data yang terlewat dan menyebabkan kurang validnya data.
“Ini memang menjadi tantangan, karena kita memiliki data dari laporan dinas ketenagakerjaan yang sifatnya bottom-up, sehingga mungkin ada data yang terlewat dan kurang valid,” ujarnya.
Dengan integrasi data antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Yassierli berharap pemerintah dapat memiliki basis data yang tunggal dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait PHK.
“Kita ingin datanya satu, dari Kemnaker terkait PHK, hasil integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Data itu penting sebagai dasar rumusan kebijakan. Saat ada data PHK, kita harus tahu sektor mana, lokasi mana, dan mitigasinya seperti apa,” tuturnya.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/pemerintah-harus-berantas-preman-berkedok-wartawan/
Selain integrasi data, Kemenaker juga tengah menyiapkan langkah mitigasi berupa pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Satgas ini akan diluncurkan dalam waktu dekat dan berperan tidak hanya dalam mitigasi PHK, tapi juga melakukan pemantauan dari hulu hingga hilir yang melibatkan lintas kementerian.
“Satgas PHK ini tinggal menunggu peluncuran. Satgas ini tidak hanya bicara soal mitigasi PHK, tetapi satu satgas yang cover dari hulu ke hilir,” kata Menaker.
Lebih lanjut, Satgas PHK akan mengkaji kebijakan yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan dan ekonomi secara keseluruhan, sehingga dapat memberikan respons yang tepat dan terintegrasi.
Redaksi Rakhmat sugianto.SH




