Pengesahan RUU Perampasan Aset Titik Balik Kepercayaan Publik

JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai bisa menjadi titik balik kepercayaan publik. Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli menilai parlemen perlu membuktikan komitmennya melalui proses legislasi yang terbuka, terukur, dan tidak terus ditunda.

Sebab, bagi Pieter Zulkifli, masyarakat sudah terlalu sering mendengar janji pemberantasan korupsi. “Yang kini dibutuhkan adalah bukti bahwa negara benar-benar serius mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengatakan DPR tak boleh menjadikan dialog dengan demonstran sebagai cara meredam kemarahan rakyat. Janji RUU Perampasan Aset harus dibuktikan, bukan diulang.

Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran Dalam dialog DPR dengan demonstran pada Kamis, 27 Agustus 2026, telah disepakati sejumlah krusial. Salah satunya, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Pieter mengatakan dalam demokrasi, dialog tentu patut diapresiasi. Namun, persoalannya bukan lagi apakah DPR bersedia mendengar suara rakyat. Pertanyaannya lebih sederhana, kata dia, setelah rakyat pulang, apakah janji itu benar-benar dikerjakan.

“Pertanyaan itu wajar muncul karena RUU Perampasan Aset bukan agenda baru. RUU Perampasan Aset telah mandek selama 17 tahun di DPR RI sejak pertama kali digagas dan diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008,” katanya

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/dinamika-ruu-perampasan-aset-era-sby-jokowi-dan-prabowo/

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengirimkan Surat Presiden kepada DPR pada 4 Mei 2023 untuk meminta pembahasan RUU tersebut. Namun, hingga pemerintahan Jokowi berakhir pada 2024, pembahasannya belum juga selesai,” sambungnya.

Dia mengungkapkan alasan pengesahan RUU Perampasan Aset begitu penting. Yakni karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman.

“Negara juga harus mampu mengejar dan mengambil kembali hasil kejahatan tersebut,” katanya.

Menurut dia, uang negara yang dikorupsi bukan sekadar angka dalam laporan. Di baliknya ada hak masyarakat yang hilang. Ada sekolah yang seharusnya lebih baik dan layanan kesehatan yang semestinya lebih layak.

Kemudian, infrastruktur yang seharusnya dibangun dan kesempatan ekonomi yang tidak pernah sampai kepada mereka yang membutuhkan. Karena itu, pertanyaan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada lama hukuman bagi koruptor.

“Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: ‘Di mana aset yang berasal dari kejahatan itu disembunyikan?’. Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting. Negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar hasil kejahatan, sekaligus memastikan prosesnya tetap menghormati hak warga negara,” imbuhnya.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/dasco-siap-mundur-jika-ruu-perampasan-aset-tak-disahkan-15-desember/

Pieter mengatakan mekanisme pembuktian harus jelas, pengawasan pengadilan harus kuat, hak keberatan harus tersedia, dan pihak yang tidak bersalah harus dilindungi. Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dia melanjutkan salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius DPR adalah konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Konsep ini memungkinkan negara mengajukan perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya vonis pidana terhadap pelaku.

Mekanisme ini berkaitan dengan konsep In Rem, yakni proses hukum yang berfokus pada aset, bukan semata-mata pada orang yang menguasai atau memiliki aset tersebut.

“Konsep tersebut penting karena dalam sejumlah perkara, aset hasil kejahatan dapat disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain sebelum proses pidana terhadap pelaku selesai.

Jika negara selalu harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, pemulihan aset berisiko menjadi jauh lebih lambat dan peluang mengembalikan kerugian negara semakin kecil,” katanya.

Kendati demikian, dia memaparkan bila kewenangan yang kuat harus diikuti dengan batasan yang tegas. NCB tidak boleh menjadi jalan pintas bagi negara untuk merampas harta warga tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/ampb-gelar-aksi-demo-27-agustus-2026-depan-gedung-dpr-ri/

Menurutnya, subjek, objek, parameter perampasan, mekanisme pembuktian, serta hak pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan harus dirumuskan secara terang di dalam undang-undang. Jangan sampai hal-hal yang seharusnya menjadi parameter hukum justru terlalu banyak diserahkan kepada penafsiran hakim.

“Di sinilah persoalan lain yang tak kalah krusial muncul, yakni illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar. Konsep ini berkaitan dengan kekayaan seorang penyelenggara negara yang meningkat secara tidak seimbang dengan penghasilan sahnya dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara meyakinkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pieter menilai isu illicit enrichment perlu mendapat tempat yang jelas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pegiat antikorupsi menyoroti hilangnya klausul mengenai kekayaan tak wajar tersebut dalam draf terbaru versi DPR.

Jika ketentuan semacam ini tidak dirumuskan secara memadai, RUU Perampasan Aset dikhawatirkan kurang efektif untuk menjangkau aset tersembunyi yang tidak sebanding dengan penghasilan sah penyelenggara negara.

Dia juga menegaskan pengusutan terhadap peningkatan kekayaan yang tidak wajar seharusnya menjadi salah satu parameter penting dalam sistem pemberantasan korupsi.

Dia menuturkan, aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah semestinya memiliki mekanisme pemeriksaan dan perampasan yang jelas sesuai dengan standar pembuktian serta perlindungan hukum yang ditetapkan undang-undang.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/pemerintah-tegaskan-komitmen-tuntaskan-ruu-perampasan-aset/

Konsep illicit enrichment sendiri bukan gagasan yang baru muncul dalam perdebatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Konsep tersebut telah dibicarakan sejak Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) pada 2006, setelah sebelumnya mulai muncul dalam pembahasan sejak 2004.

Karena itu, memasukkan substansi pengusutan kekayaan yang tidak wajar ke dalam kerangka hukum perampasan aset bukanlah gagasan yang tiba-tiba muncul, melainkan bagian dari perdebatan panjang mengenai bagaimana negara mengejar hasil kejahatan dan mencegah kekayaan ilegal disembunyikan.

“Poin-poin krusial semacam ini tidak boleh hilang hanya karena DPR ingin segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Kecepatan memang penting, tetapi substansi jauh lebih menentukan. Undang-undang yang disahkan terburu-buru tetapi meninggalkan celah justru dapat menjadi masalah baru dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Di samping dari itu, Pieter mengatakan bahwa memburu aset koruptor saja tidak cukup. Indonesia juga membutuhkan pembenahan sistem:

  • Transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership),
  • Pemeriksaan kekayaan pejabat yang lebih substantif,
  • Pengadaan pemerintah yang mudah diawasi,
  • Perlindungan pelapor,
  • Pembenahan pembiayaan politik.

Sebab pada akhirnya, lanjut dia, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap orang yang mencuri uang negara. Dia juga soal bagaimana negara mengelola uang dan kekayaannya setelah berhasil diselamatkan.

Pieter berpandangan fokus RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada orang yang sudah terbukti melakukan korupsi. Dia berpendapat, undang-undang ini harus menjadi bagian dari sistem yang lebih besar untuk memastikan seluruh penyelenggara negara, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, pemerintah pusat, maupun pejabat di berbagai lembaga negara, berada dalam standar integritas dan pengawasan yang sama.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/buntut-blokir-rekening-ampb-saham-bank-mandiri-terjun-bebas/

Sebab, dalam praktiknya korupsi kerap bersinggungan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. Oleh karenanya, pencegahan tidak cukup hanya dengan mengejar pelaku setelah kejahatan terjadi.

“Negara harus membangun sistem yang membuat pejabat dan penyelenggara negara sulit menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, kelompok, ataupun pihak lain,” kata dia.

Pieter mengatakan elite dan penyelenggara negara yang berdiri tegak pada aturan, bekerja secara profesional, jujur, dan amanah, maka ruang kompromi dengan pengusaha atau korporasi yang berniat menyalahgunakan kekuasaan akan semakin sempit.

Sebaliknya, ketika pejabat membuka ruang negosiasi kepentingan pribadi dengan kepentingan bisnis, kekuasaan dapat berubah menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

“Karena itu, persoalan korupsi tidak semata-mata terletak pada keberanian pengusaha atau korporasi untuk melakukan praktik ilegal. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pejabat dan penyelenggara negara memberikan ruang bagi praktik tersebut? Pengusaha yang nakal akan berpikir berkali-kali jika berhadapan dengan pejabat yang tegas, transparan, profesional, dan tidak bisa dibeli,” katanya

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-dukung-pemerintah-dan-dpr-bahas-ruu-perampasan-aset/

“Di sinilah konflik kepentingan harus menjadi perhatian serius. Penyelenggara negara semestinya tidak menggunakan jabatan publik sebagai jalan untuk membangun atau melindungi kepentingan bisnis pribadi. Semakin dekat hubungan antara kekuasaan publik dan kepentingan bisnis pribadi, semakin besar pula risiko penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Pieter mengatakan Indonesia perlu melihat praktik negara lain, termasuk Tiongkok dalam membatasi konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan bisnis. Prinsip yang patut dipelajari bukan sekadar meniru sistem negara lain, melainkan memastikan bahwa pejabat publik tidak memiliki ruang yang terlalu besar untuk mencampurkan kewenangan negara dengan kepentingan usaha pribadi.

Menurutnya, seorang penyelenggara negara harus memahami bahwa jabatan publik bukanlah aset pribadi. Jabatan adalah amanah yang melekat pada kepentingan rakyat. Sehingga, semakin tinggi kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin tinggi pula tuntutan transparansi, integritas, dan pertanggungjawabannya.

“Pertanyaannya kemudian sederhana: negara benar-benar serius memberantas korupsi atau tidak? Sebab keseriusan itu tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap. Keseriusan harus terlihat dari keberanian negara menutup ruang konflik kepentingan, mengawasi kekayaan pejabat, mengejar aset hasil kejahatan, dan memastikan kekuasaan tidak menjadi alat memperkaya diri,” katanya.

Dia pun mencontohkan Singapura memberikan pelajaran yang menarik bagi Indonesia. Singapura adalah negara kecil dengan luas wilayah sekitar 744 kilometer persegi dan tidak memiliki kekayaan alam sebesar Indonesia.

Namun, keterbatasan sumber daya alam tidak membuat negara itu menyerah pada keadaan. Pemerintah membangun tata kelola yang kuat, menempatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian penting dari pemerintahan, dan mengelola penerimaan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-dan-polemik-kontrak-kerja/

“Hasilnya dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan publik diberikan dengan subsidi negara yang besar, tersedia berbagai bantuan pendidikan, layanan kesehatan mendapat dukungan pemerintah, dan pembangunan infrastruktur dilakukan secara konsisten. Gambaran itu terlihat dari kebijakan terbaru PM Lawrence Wong,” ucap dia.

Dalam National Day Rally 2026, Wong mengumumkan dukungan finansial hampir S$70.000 atau sekitar Rp976 juta bagi setiap anak warga Singapura hingga usia 17 tahun. Dukungan diberikan sejak lahir melalui baby gift, MediSave dan Child Development Account, lalu berlanjut dalam bentuk child credits, top-up Edusave, hingga tambahan dana pendidikan saat berusia 17 tahun.

Artinya, ketika negara mampu mengelola sumber dayanya dengan baik, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh keluarga. Negara tidak sekadar meminta rakyat memahami keterbatasan anggaran, tetapi hadir melalui dukungan yang konkret. Pieter Zulkifli mafhum jika Indonesia tidak bisa menyalin Singapura begitu saja.

Ukuran wilayah, jumlah penduduk, struktur ekonomi, dan persoalan sosial kedua negara sangat berbeda. Namun, kata dia, ada satu pelajaran yang sulit dibantah, yaitu ketika negara mampu menjaga uang publik dari kebocoran dan mengelolanya secara bertanggung jawab, manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Dia menilai Indonesia memiliki modal yang jauh lebih besar, antara lain hutan, laut, mineral, energi, lahan pertanian, industri, hingga pasar domestik yang luas. Kekayaan itu semestinya menjadi sumber kesejahteraan.

“Masalahnya, kekayaan yang besar tidak otomatis membuat rakyat sejahtera. Jika sebagian bocor melalui korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang tersisa untuk masyarakat tentu semakin sedikit,” ujarnya.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/muncul-poster-kdm-ahok-plus-kabinet-tangguh-versi-warganet/

Atas hal tersebut, Pieter Zulkifli kembali menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus dilihat sebagai bagian dari upaya yang lebih besar untuk memastikan kekayaan negara tidak berhenti menjadi keuntungan pribadi.

Undang-undang ini juga harus mampu memastikan bahwa siapa pun yang mengelola kekuasaan dan kekayaan publik tidak memiliki ruang untuk menyembunyikan harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia menambahkan, penyelenggara negara seharusnya justru menjadi contoh dalam soal keterbukaan dan integritas.

Jika selama menjabat seseorang benar-benar menjalankan tugas dengan jujur dan bersih, transparansi kekayaan semestinya bukan sesuatu yang perlu ditakuti.

“Jika negara serius memberantas korupsi, DPR tidak boleh bermain-main dalam membahas dan menyusun Undang-Undang Perampasan Aset. Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru menghasilkan undang-undang yang memiliki celah untuk menghindari harta yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya,” kata dia.

Dia mendorong agar negara membenahi sistem yang memungkinkan uang dan kekuasaan bertemu tanpa pengawasan yang memadai. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu rancangan undang-undang, melainkan kekayaan Indonesia benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.

“Rakyat sudah bersuara. Kini giliran DPR menjawabnya, bukan dengan janji baru, melainkan dengan pekerjaan yang bisa dilihat dan diukur. Publik akan menunggu pembuktiannya pada 15 Desember 2026,” pungkasnya.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!