Dewan Pers Cabut Verifikasi Media Catut Nama KPK atau Polri

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Dewan Pers menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap media daring yang menggunakan nama lembaga negara seperti KPK atau Polri tanpa memiliki afiliasi resmi.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Mohammad Jazuli, menegaskan bahwa praktik tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah media terkait merupakan bagian dari institusi negara, Kamis (7/8/2025)

Jazuli menjelaskan bahwa penggunaan nama yang menyerupai lembaga penegak hukum dapat menimbulkan kebingungan publik dan potensi intimidasi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-awpi-dpc-cirebon-buka-suara-terkait-kebijakan-ppatk/

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara … seperti KPK, Polri. Kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat .

Media yang tidak menindaklanjuti imbauan penggantian nama, lanjut Jazuli, akan dikenai sanksi berupa pencabutan status Verifikasi media serta sertifikasi wartawan yang bekerja di sana.

Namun, ia menekankan bahwa media yang benar‑benar dikelola oleh lembaga negara contohnya Polri TV tidak termasuk dalam sanksi tersebut.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kantor-baru-ditjen-komdigi-diresmikan-fokus-layanan-digital/

Penertiban ini telah diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan beberapa lembaga, seperti Polri dan Kejaksaan Agung, sebagai langkah untuk menjaga integritas pers nasional dan mencegah penyalahgunaan nama resmi negara terhadap media tak berizin.

 

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!