Istri Brigadir Nurhadi Minta Pembunuh Suaminya Dihukum Berat

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Elma Agustina, istri dari anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Nurhadi, buka suara terkait kematian suaminya. Ia berharap pelaku pembunuhan terhadap suaminya mendapat hukuman setimpal.

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi antara lain Kompol YG, Ipda HC, dan perempuan berinisial M.

“(Dihukum) seberat-beratnya, sesuai apa yang dilakukannya itu. Sesuai undang-undang,” kata Elma dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Selain itu, ia juga menuntut kewajiban dari instansi kepolisian untuk istri dan anak-anak almarhum Brigadir Nurhadi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kompolnas-desak-hukuman-maksimal-pembunuh-brigadir-nurhadi/

Elma pun menegaskan suaminya Brigadir Nurhadi bukanlah seorang pemabuk, apalagi pemakai narkoba.

“Enggak percaya apalagi minum apalagi mengonsumsi obat terlarang,” ucapnya.

Sementara itu, ia menjelaskan keyakinannya tersebut bahwa suaminya bukan seroang pemabuk maupun pemakai narkoba.

“Merokok saja dia tidak bisa, apalagi memakai obat-obatan dan minum-minuman keras, itu sama sekali tidak benar. Saya merasa dia dicekoki, dipaksa,” ucapnya.

Istri Brigadir Nurhadi turut membantah isu dirinya telah menerima Rp400 juta untuk tidak memperkarakan kasus kematian suaminya. Ia pun bersumpah tidak menerima uang itu.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/istri-brigadir-nurhadi-bantah-terima-uang-400-juta/

“Tidak ada namanya uang Rp400 juta itu. Demi Allah kita tidak pernah menerima uang Rp400 juta,” ujarnya.

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus kematian sang suami dengan seterang-terangnya.

“Biar bisa terungkap semuanya, sejelasnya, siapa yang menjadi tersangkanya itu dihukum sesuai hukumannya, biar kita juga mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.

Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang berakhir dengan kematian, yang dilakukan dua mantan atasannya berinisial YG dan HC.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan peristiwa berawal dari pesta yang diikuti korban bersama dua mantan atasannya tersebut dan perempuan berinisial M, serta saksi lain berinisial P.

Berdasarkan rekaman CCTV di pintu masuk vila, tidak ada orang yang keluar-masuk selama rentang waktu tersebut, mengindikasikan pelaku berada dalam vila bersama korban.

Kemudian, salah satu tersangka menginformasikan Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang privat sekitar pukul 21.00 Wita.

Di sisi lain, ahli forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kompolnas-kunjungi-lokasi-tewasnya-brigadir-nurhadi/

“Saya menemukan luka lecet gerus di dahi, resapan darah atau memar di kepala bagian depan dan di kepala bagian belakang, kemudian ada luka memar di leher,” ucap Arfi dalam konferensi pers di Mataram.

Ia lantas membeberkan kesimpulan pemeriksaan terhadap korban yang diketahui adanya insiden kekerasan.

“Bisa saya simpulkan bahwa pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup. Faktanya adalah ada resapan darah di sekitar fraktur,” tuturnya.

Divisi Humas polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!