PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2025
Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2025, Tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Sbitanto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 sebagai terobosan strategis nasional dalam penanganan masalah sampah dan percepatan transisi energi hijau. Regulasi ini mempertegas arah kebijakan pemerintah untuk mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya energi baru yang berkelanjutan dan bernilai ekonomi tinggi.
Berdasarkan data nasional tahun 2023, timbulan sampah Indonesia mencapai 56,63 juta ton per tahun, namun hanya 39,01% yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 60,99% sampah masih ditangani melalui sistem pembuangan terbuka (open dumping), yang berisiko tinggi menyebabkan ;
- Pencemaran udara, tanah, dan air;
- Gangguan kesehatan masyarakat;
- Penurunan kualitas lingkungan hidup;
- Aspek HukumPotensi kedaruratan sampah, terutama di kota besar.
Kondisi ini menjadi dasar kuat pemerintah dalam menetapkan Perpres 109/2025 sebagai regulasi percepatan penanganan darurat sampah perkotaan melalui pendekatan teknologi dan ekonomi sirkular.
Perpres ini mengacu dan memperkuat berbagai dasar hukum nasional, antara lain:
1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 – yang menegaskan wewenang Presiden dalam menetapkan kebijakan pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi – yang mengatur diversifikasi sumber energi nasional.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah – yang menekankan prinsip *reduce, reuse




