Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memulai pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 pada Senin, 14 Juli 2025. Operasi yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia itu akan berlangsung selama dua pekan mulai Senin, 14 Juli 2025 hingga Minggu, 27 Juli 2025.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, polisi akan membidik para pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu. “Tangkap dan proses hukum setiap pelaku pengguna pelat palsu,” kata Karyoto pada Senin, 14 Juli 2025.
Ia menegaskan, penggunaan pelat nomor palsu untuk kendaraan merupakan tindak pidana, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Larangan untuk menggunakan pelat nomor palsu juga tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas serta KUHP.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/operasi-patuh-dimulai-sampai-sasar-mobil-dinas/
Oleh karena itu, Karyoto memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas dan tidak memberi toleransi terhadap praktik penggunaan pelat nomor palsu. “Jangan ragu, jangan pandang bulu siapa pun yang melanggar,” ucapnya.
Ia juga meminta para personel kepolisian yang bertugas untuk berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait dalam melakukan tindakan terhadap penggunaan pelat nomor palsu. “Kolaborasi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah,” ucap Karyoto.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan pelat nomor kendaraan?
Simak informasi dan aturan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan di jalan raya, sebagai berikut ;
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Pelat nomor ini menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain sebagai tanda registrasi, pelat nomor juga berfungsi sebagai identitas kendaraan yang sah, yang memungkinkan pihak kepolisian untuk dengan mudah melakukan identifikasi apabila terjadi insiden atau pelanggaran lalu lintas.
Karena fungsinya yang penting, pelat nomor tidak boleh dimodifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini mencakup perubahan warna, bentuk, huruf, hingga penambahan logo atau stiker yang tidak resmi.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polisi-bidik-pemilik-kendaraan-yang-gunakan-pelat-nomor-palsu/
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memasang TNKB resmi dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Larangan Penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dikategorikan sebagai pelat palsu.
Ketentuan lebih rinci mengenai pelat nomor juga terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 29 ayat (5) disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Sementara itu, Pasal 39 ayat (2) menegaskan bahwa TNKB resmi harus dilengkapi dengan logo lalu lintas dan unsur pengaman lain sebagai penjamin legalitas.
Apabila pengendara dengan sengaja menggunakan pelat nomor palsu, apalagi yang menyerupai pelat rahasia, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelanggaran ini dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polri-gelar-razia-besar-besaran-14-27-juli-2025-se-indonesia/
Tak hanya itu, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280 UU Lalu Lintas, yakni kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pelat nomor yang digunakan resmi dan dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang demi menghindari sanksi hukum dan mendukung ketertiban lalu lintas.
Divisi Humas Polri
Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH





