Jumlah Tersangka Bertambah Dan Perannya Kasus Korupsi MBG

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com  –  Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Jumlah tersangka pun terus bertambah.

Saat ini Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi MBG itu. Lantas apa saja peran para tersangka dalam kasus tersebut?

Kejagung menjelaskan kasus korupsi MBG terbagi dalam dua klaster besar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut klaster pertama adalah praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Sedangkan klaster kedua menyangkut pengadaan barang dan jasa.  Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Andri diduga kuat mengondisikan proses pengadaan sejak Februari 2025 dengan melakukan komunikasi aktif bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejagung-ungkap-dua-modus-dadan-h-cs-garong-anggaran-bgn/

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Untuk menyiasati PT YAT yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki dealer aktif, AM mengakuisisi PT ASE agar bisa memenangkan proyek.

Selain itu, tersangka diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) guna mendongkrak harga per unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.

AM juga diduga menerima pembayaran penuh (100 persen) menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi. Padahal, spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).

Atas perbuatannya tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Guna kepentingan penyidikan, saat ini tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejagung-diminta-jangan-tebang-pilih-di-kasus-mbg/

Penyidik juga menduga ada keterlibatan Lodewyk dalam kasus tersebut. AM disebut melakukan pertemuan dengan Lodewyk yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi AM untuk mulai terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Penyidik memastikan juga akan memeriksa Lodewyk terkait hal tersebut.

Sebelumnya penyidik Kejagung juga telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka manipulasi titik jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN ketika itu, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Penyidik juga mendapati adanya aliran dana ilegal dari AYS kepada SS

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujar Syarief.

Mulanya Sony meminta AYS mencari mitra untuk program MBG. Namun dalam prosesnya, Sony justru memberikan akses kepada AYS agar bisa mengintervensi tim verifikator mitra.

Akses tersebut membuat AYS leluasa memetakan titik-titik dapur yang masih kosong dan mengotak-atik status pendaftaran calon SPPG.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejagung-gercep-tangkap-ketiga-eks-petinggi-bgn/

Pengusaha yang semula sudah disetujui mendadak dibatalkan, sementara mitra-mitra baru titipan AYS justru difasilitasi masuk meskipun portal pendaftaran online telah resmi ditutup.

Setelah seluruh titik SPPG berhasil diatur, AYS kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai kepada SS sebagai imbalan atas kompromi jabatan tersebut.

Sementara itu, Kejagung belum mengungkap secara perinci peran yang dilakukan ketiga mantan pimpinan BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Menurut dia, pembagian peran para tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, ia menyebut bahwa peran masing-masing tersangka berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat berada di BGN

“Tapi yang jelas, peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing. Sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bagi wakil,” kata Syarief.

(Wonk Alit/SRC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!